Senduk Hadiri Launching Permendagri No 59 Tahun 2021

Uncategorized179 Dilihat
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk saat mengikuti launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Foto:Prokopim)

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk SH secara langsung ikut dalam Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (10/3/2022) dipimpin oleh Dr Sugeng Haryono selaku Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, mewakili Menteri Dalam Negeri.

Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Launching diikuti oleh para Gubernur, Walikota/Bupati, Ketua DPRD Provinsi, serta Ketua DPRD Kabupaten Kota seluruh Indonesia, baik yang ikut secara tatap muka juga secara daring.
Kabupaten Kota di Sulawesi Utara yang ikut secara langsung yakni Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Utara.

Baca juga:  Hujan Tak Halangi AARS Kunjungi Masyarakat di Kairagi Satu

Adanya Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal, Walikota Tomohon mengatakan selaku pemerintah Kota Tomohon tentu mendukung sepenuhnya berbagai kebijakan Pemerintah Pusat seperti dalam penerapan Permendagri yang berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal yang berhak diperoleh oleh masyarakat. (**denny)