
Minut – Pemerintah Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Hukum Tua Richard S. Kamagi, S.H., menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bulan Maret Dana Desa Tahun 2022 di kantor Hukum Tua Desa Tumaluntung pada Rabu, 16 Maret 2022.
Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bulan Maret Desa Tahun 2022 Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara dengan menerapkan protokol kesehatan dan anjuran Pemerintah (wajib masker), dipantau langsung oleh Camat Kauditan Royke Rampengan.
Camat Kauditan Royke Rampengan dalam penyampaiannya mengatakan, “Bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Desa Tumaluntung di bawah kepemimpinan Hukum Tua Richard Kamagi, S.H. dan BPD yang sudah menetapkan penerima BLT dan sudah menyalurkan BLT.
Berharap kepada masyarakat penerima BLT agar bantuan ini dipergunakan untuk peruntukannya dan dipergunakan sebaik-baiknya, misalnya untuk membeli kebutuhan sehari-hari, untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga ditengah pandemi Covid-19.
Menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, stabilitas sosial masyarakat dan ketahanan pangan di tengah pandemi Covid-19, juga taat dan patuh kepada Pemerintah Desa yang sedang menjalankan program-program untuk kesejahteraan masyarakat dengan mendukung program-program Pemerintah, baik program Pemerintah Desa Tumaluntung maupun Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda, S.E. dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H., dan disiplin terapkan protokol kesehatan”, tutur Camat Royke Rampengan.
Di kesempatan yang sama Hukum Tua Desa Tumaluntung Richard S. Kamagi, S.H. mengatakan, “Ini penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bulan Maret Dana Desa Tahun 2022. Jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 300.000/KPM.
Berharap bantuan ini di pergunakan dengan sebaik-baiknya dan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya”, ujar Hukum Tua Richard Kamagi.
Lanjutnya, “Masih ditengah pandemi Covid-19, menghimbau kepada masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari berkerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Mari bersama kita dukung program, visi dan misi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda, S.E. dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H. untuk mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara yang lebih hebat”, tukas Hukum Tua Richard S. Kamagi S.H.
(enol)


