
Minut – Pemerintah Desa Tumbohon Kecamatan Talaawaan Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Hukum Tua Mozes Umboh, merampungkan Evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2021 di Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Minut pada Senin, 21 Februari 2022.
Menurut Hukum Tua Desa Tumbohon Mozes Umboh, APBDes Desa Tumbohon yang telah disusun bersama dengan Kaur Perencanaan ini diajukan untuk dievaluasi sebagai syarat mutlak pembiayaan melalui Dana Desa.
“Sebelumnya APBDes ini telah melalui proses musyawarah Desa dan saat ini diajukan untuk di evaluasi Bupati melalui Dinas Sosial dan PMD. Syukur, telah selesai dengan baik, meski ada perbaikan-perbaikan untuk penyesuaian”, ujar Hukum Tua Mozes Umboh.

Lanjut dikatakannya, “Mulai dari Bimtek penyusunan anggaran di Siskeudes hingga perampungan sampai ke Musdes kami merasa terbantu. Sehingga, hal ini mempercepat proses pencairan Dana Desa tahun 2022 dan kami bisa segera merealisasikan program kerja, baik infrastruktur terlebih penanganan penanggulangan Covid 19 didalamnya BLT dan untuk ketahanan pangan”, tukas Hukum Tua Tumbohon Mozes Umboh.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Alpret Pusungulaa mengatakan, “Evaluasi APBDes ini merupakan amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa. Jadi setiap Desa harus memiliki APBDes yang dievaluasi oleh Bupati melalui dinas terkait, hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Desa yang tidak memiliki APBDes otomatis tidak bisa menerima Dana Desa,” ujar Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Alpret Pusungulaa.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Alpret Pusungulaa mengingatkan, “Setiap item belanja hendaknya disesuaikan dengan petunjuk teknis yang ada sehingga dapat menghindari kesalahan penggunaan Dana Desa dan juga diingatkan agar pekerjaan di tahap I dapat membayar pajak di tahap tersebut dan jangan menunggu bayar di tahap selanjutnya. Jangan sampai administrasi ini menghambat proses pencarian dana desa dari tahap satu ke tahan dua. Jadi pajak harus diperhatikan”, tandasnya.
Ikut Hadir Dalam Evaluasi APBDes Desa Tumbohon Ini Sekdes Deybi Maidangkey Bendahara Desa, Para Perangkat Desa dan BPD Desa Tumbohon Kecamatan Talawaan.
(enol)