Walikota Hadiri Paripurna Penandatanganan KUA-PPAS APBD Kota Tomohon Tahun 2022

Berita Utama, Tomohon183 Dilihat
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk saat menyampaikan sambutan di rapat paripurna (Foto: Prokopim)

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Selasa (09/11/21).

Rapat Paripurna ini dilaksanakan di Balai Kelurahan Tumatangtang Satu berhubung Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon masih dalam renovasi

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 Kota Tomohon

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, S.E. didampingi Wakil Ketua DPRD Drs. Johny Runtuwene, DEA. dan Erens Kereh, AMKL.

Walikota Tomohon bersama Ketua DPRD dan Para Wakil Ketua DPRD menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 Kota Tomohon

“Saya selaku Walikota Tomohon menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Tomohon sebagai mitra kerja pemerintah yang senantiasa bahu-membahu dalam upaya memajukan Kota Tomohon tercinta melalui sinergitas yang terjalin selama ini,” ucap Senduk.

Kata senduk, proses ataupun tahapan pembahasan yang telah kita lalui bersama terkait pembahasan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022 Kota Tomohon telah dilaksanakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Pengurus KONI Manado 2025-2029 Resmi Dilantik

Perlu juga kita ketahui bersama bahwa kebijakan umum APBD atau KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.

Sedangkan prioritas dan plafon anggaran sementara atau PPAS adalah program kegiatan prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) perangkat daerah.

Sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan, berikut kami sampaikan pemerintah kota telah menargetkan :
kebijakan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 621.579.082.698,- (enam ratus dua puluh satu milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah);

Baca juga:  Panitia Konferda PWI Sulut 2026 Siap Kerja Keras Sukseskan Konferensi

Kebijakan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 665.362.975.538,- (enam ratus enam puluh lima milyar tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah);

Dan kebijakan pembiayaan netto sebesar Rp 43.783.892.840,- (empat puluh tiga milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah).

“Sekali lagi kami menyampaikan apresiasi kami yang tinggi kepada saudara Ketua DPRD, Para Wakil Ketua DPRD, beserta seluruh anggota dewan yang terhormat sehingga pada kesempatan ini kita bersama dapat menandatangani kesepakatan bersama terkait kebijakan umum apbd (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Kota Tomohon tahun anggaran 2022,” tandasnya.

Hadir juga pada Rapat Paripurna ini Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (*denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP