Ranperda APBD Minut Tahun Anggaran 2022 Disetujui Menjadi Perda

Minahasa Utara225 Dilihat
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda SE sambutan dalam Pendapat akhir 

 

Minut – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, S.E. menghadiri Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna, pada Senin, 29 November 2021.

Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Denny K. Lolong, S.Sos. didampingi Wakil Ketua Daniel M. Rumumpe dan Olivia Mantiri, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 yang ketat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan ini diambil melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkah II atas Ranperda tentang APBD Tahun 2022.

Bupati Joune Ganda Bersama Ketua DPRD Denny Lolong, Wakil Ketua Daniel M Rumumpe dan Olivia Mantiri menandatangani Nota Persetujuan Ranperda APBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022

 

Semua Fraksi, yaitu : Fraksi PDIP, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar dan Fraksi Klabat  menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

Baca juga:  PSPD Nelayan di Likupang Dua Menjual BBM Bersubsidi Tanpa Meminta Surat Rekomendasi Yang Berlaku

“Rincian persetujuan atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022.

Pendapatan : Rp. 993.609.921.204

Belanja         : Rp.  996.609.921.204

Pembiayaan Neto : Rp. 3.000.000.000

Ranperda tentang APBD Tahun 2022 yang telah di setujui DPRD Kabupaten Minahasa Utara diserahkan kepada Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, S.E. dan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Sulut untuk dievaluasi untuk menjadi Perda, Keputusan DPRD Kabupaten Minut mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan yaitu tanggal 29 November 2021”, ujar Sekretaris DPRD saat membacakan Naskah Keputusan Dewan atas Raperda tentang APBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022.

Pembahasan dilakukan dengan tertib, efisien ekonomis, efektif transparan dan tanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

“APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengeluaran dan penerimaan daerah, tepat waktu sesuai dengan harapan dan jadwal yang ditetapkan dengan perundang undangan, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Baca juga:  PSPD Nelayan di Likupang Dua Menjual BBM Bersubsidi Tanpa Meminta Surat Rekomendasi Yang Berlaku

Gambaran umum pendapatan dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 sebagaimana sudah di setujui bersama berikut Rinciannya :

Pendapatan : Rp. 993.609.921.204

Belanja         : Rp.  996.609.921.204

Pembiayaan Neto : Rp. 3.000.000.000”, ujar Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dalam pendapat akhirnya.

Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H. mengikuti Rapat Paripurna ini melalui zoom meeting.
Rapat Paripurna diikuti juga oleh Sekda Ir. Jemmy Hengki Kuhu, M.A., Kepala Pengadilan Negeri Airmadidi, Perwakilan dari Polres Minut dan para Kepala Perangkat Organisasi Perangkat Daerah.

(enol)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP