DPRD Minut Gelar Rapat Paripurna Dua Agenda, Pembicaraan Tingkat II Ranperda Tentang LP2B dan Penyampaian Rancangan KUA-PPAS TA 2022

Minahasa Utara160 Dilihat
Ketua DPRD Denny Lolong Didampingi Wakil Ketua Oliva Mantiri Pimpin Rapat Paripurna

 

Minut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Paripurna sekaligus dua agenda, yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD, pada Senin, 01 November 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Denny Lolong, S.Sos didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri dan di ikuti oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, S.E. dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H. melalui Zoom Meeting.

Ketua DPRD Denny Lolong, S.Sos dalam penyampaiannya mengatakan, “Agenda rapat paripurna ini dengan dua agenda, yang pertama Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan yang kedua Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022”, ujar Ketua DPRD Denny Lolong, S.Sos.

Lanjut dikatakannya, “Keputusan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 bahwa KUA-PPAS disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD untuk di bahas sebagaiman mekanisme pembahasannya, selanjutnya berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tentang Tata Tertib Provinsi Kabupaten/Kota bahwa dokumen tersebut akan di bahas oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum disepakati menjadi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang di tanda tangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD Minahasa Utara dalam Rapat Paripurna”, jelas Ketua DPRD Denny Lolong, S.Sos.

Dikesempatan yang sama Bupati Joune Ganda, S.E. melalui zoom meeting dalam sambutannya mengatakan, “Adapun penyusunan KUA-PPAS merupakan upaya untuk mencapai visi dan misi, tujuan dan sasaran Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode satu tahun.
Penyusunan KUA Tahun Anggaran 2022 bertujuan untuk mengatur tentang prinsip dan kebijakan penyusunan APBD, menyusun kerangka makro Daerah yang akuntabel meliputi pertumbuhan ekonomi inflasi indicator makro lainnya guna dijadikan dasar dalam Perencanaan Pembangunan Daerah dan APBD Tahun Anggaran 2022.

Menyusun asumsi dasar penyusunan APBD Kabupaten Minut yang rasional dan realistis, menyusun kebijakan pendapatan dan belanja Daerah dan pembiayaan Daerah yang kompensif, memberikan arah pembangunan melalui pokok-pokok kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah lainnya, memberikan arah bagi pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2022 agar berdaya guna dan berhasil guna”, ujar Bupati Joune Ganda, S.E.

Lanjut dikatakannya, “Sebagai pertimbangan dalam penyusunan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya akan di jadikan pedoman bagi seluruh Organisassi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2022, meningkatkan koordinasi antar eksekutif dan legislatif dalam menetapkan penyusunan perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan kemampuan Daerah yang transparan dan akuntabel, selanjutnya memperhatikan kondisi dan kebijakan umum Tahun Anggaran 2022.

PPAS Tahun Anggaran 2022 bertujuan sebagai rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang di berikan kepada perangkat Daerah untuk setiap plafon setiap program sebagai acuan dan penyusunan RKA sebagai acuan OPD sebelum disepakati oleh DPRD, menyusun prioritas dan sasaran pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2022 menurut urusan bidang Pemerintah Daerah Perangkat Daerah penanggung jawab indicator dan target kinerja serta plafon untuk setiap program dan kegiatan”, ujar Bupati Joune Ganda.

Secara garis besar Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022 pada sisi pendapatan di proyeksikan sebesar sembilan ratus tujuh puluh empat miliar seratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat puluh empat ribu koma lima puluh tujuh rupiah dan dari rencana penerimaan pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana sudah sampaikan maka anggaran yang dapat kita manfaatkan untuk belanja daerah untuk tahun 2022 adalah sebesar sembilan ratus tujuh puluh empat miliar seratus sembilan puluh empat puluh empat juta lima ratus empat puluh empat ribu dua rupiah, lima puluh tujuh.

(enol)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP