Kaban Keuangan Macarau: Percepatan Digitalisasi Tingkatkan Pelayanan dan PAD

Minahasa Utara260 Dilihat
Kepala Badan Keuangan Petrus D Macarau didampingi kabid Pendataan dan Pendaftaran dalam Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. 

 

Minut – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda, S.E. dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H. dalam rangka meningkatkan pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam hal ini Badan Keuangan Kabupaten Minahasa Utara yang dikepalai Petrus Macarau mengimplementasikan teknologi informasi dan ekonomi digital.

Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, S.E sebagai Ketua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), berharap agar proses pelayanan kepada masyarakat lebih kearah digitalisasi.

Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) dibuat untuk mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan Daerah.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Minahasa Utara, Petrus Macarau mengatakan, “Percepatan digitalisasi akan tingkatkan pelayanan dan PAD. Pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Biaya Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Badan Keuangan mulai memberlakukan sistem pembayaran via online.

Baca juga:  PSPD Nelayan di Likupang Dua Menjual BBM Bersubsidi Tanpa Meminta Surat Rekomendasi Yang Berlaku

Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), pengelolaan keuangan Daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Kepala Badan Keuangan Kabupaten Minahasa Utara, Petrus Macarau pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Lanjut dikatakannya, “Selain mempermudah penginputan data wajib pajak serta mengetahui tunggakan PBB, pemberlakuan secara online juga dapat memantau proses transaksi jual beli

Dengan kebijakan strategis untuk mendorong digitalisasi secara masif di Kabupaten Minahasa Utara dapat meningkatkan efektivitas implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya.

Penerapan transaksi non-tunai diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi pelayanan dan transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara diharapkan dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat yang di masa pandemi Covid-19 cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksi.

Baca juga:  PSPD Nelayan di Likupang Dua Menjual BBM Bersubsidi Tanpa Meminta Surat Rekomendasi Yang Berlaku

Pemberlakuan transaksi secara online, selain untuk menghindari terjadinya kerumunan di masa Pandemi saat ini, memberikan dampak pada pendapatan dari sektor pajak dan BPHTB.

Untuk mendorong percepatan digitalisasi Daerah Kabupaten Minahasa Utara, kedepannya akan ada inovasi digitalisasi dari Badan Keuangan dalam meningkatkan potensi pendapatan”, tutur Kepala Badan Keuangan Kabupaten Minahasa Utara, Petrus Macarau didampingi Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Meiske A Pantouw.

(enol)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP