Polres Minut Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Minahasa Utara258 Dilihat

 

Minut – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) menggelar Press Conference terkait pengungkapan, perkara kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang dilaksanakan di Aula Satya Haprabu Mapolres Minut pada Senin, 27 September 2021.

Pelaksanaan Press Conference yang dipimpin oleh Kabag SDM AKP, May Diana Sitepu, S.H., SIK., didampingi Kasat Narkoba, IPTU Manuel Joli Bansaga, S.H. mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kerja keras Sat Narkoba Polres Minut berhasil mengungkap transaksi Narkoba, perkara kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan tersangka laki-laki berinisial VRT, pemakai, dan lelaki EK, pengedar.

“Kasat Narkoba, IPTU Manuel Joli Bansaga, S.H. mengatakan, “Pada Kamis (16/09/2021), Polres Minut, Kanit II Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki menyimpan satu paket Sabu.

Menindaklanjuti informasi, Kasat Res Narkoba bersama tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang lelaki dengan inisial VRT yang sedang berada di Dealer Honda Kauditan dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil sabu yang di simpan didalam Jacket VRT.

VRT dimintai keterangan. Kemudian berdasarkan keterangan VRT, KaSat Res Narkoba bersama tim melakukan pengembangan ke wilayah Manado dan mengamankan lelaki EK, di kelurahan Teling Atas, Kota Manado”, ujar Kasat Narkoba, IPTU Manuel Joli Bansaga, S.H.
.

“Setelah itu, VRT dan EK langsung dibawa ke Mako Polres Minut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini sementara dalam pemeriksaan dan masing-masing pelaku, inisial VRT pengguna Narkotika akan dikenakan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun penjara, sedangkan EK sebagai pengedar akan disangkakan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara”, jelas Kasat Narkoba, IPTU Manuel Joli Bansaga, S.H.

(enol)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP