Masyarakat Antusias Ikuti Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun di Tumaluntung

Minahasa Utara173 Dilihat
Kapolsek Kauditan IPTU Ronald Mawuntu di dampingi Wakapolsek,  Hukum Tua Desa Tumaluntung Richard Kamagi SH, AIPTU Gilmar Rizal Babinkantibmas dan Kapus Kauditan dr. Ferny Sundah, Vaksinasi di Desa Tumaluntng Kecamatan Kauditan

 

Minut – Dalam rangka percepatan vaksinasi, Polres Minahasa Utara, Polsek Kauditan bersama Pemerintah Desa Tumaluntung dan Puskesmas Kauditan, melaksanakan Gerai Vaksin Presisi Covid-19, yang dilaksanakan di Balai Desa Tumaluntung pada Kamis, 02 September 2021.

Vaksinasi Dosis 1 untuk Remaja/Siswa 12-17 tahun Se-Kecamatan Kauditan, dengan kuota vaksin 500 orang. Jenis vaksin yang digunakan vaksin Sinovac dosis 1.

Camat Kauditan Royke Rampengan memantau langsung pelaksanaan Vaksin umur 12 -17 di desa Tumaluntung

 

Kapolsek Kauditan IPTU Ronald Mawuntu mengatakan, “Pemerintah sedang berupaya mempercepat vaksinasi Covid-19, seiring dengan turunnya status PPKM Kabupaten
Minahasa Utara ke level 3.

Program sejuta vaksin sebagai langkah percepatan penanganan Covid-19, Vaksinasi ini sesuai dengan anjuran Pemerintah untuk “Herd Immunity”.

Dengan sekarang diadakan ini, akan mengakselerasi pencapaian target vaksinasi usia 12 tahun ke atas, itu harapannya”, ujar IPTU Ronald Mawuntu.

Lanjut dikatakannya, “Jenis vaksin yang digunakan vaksin Sinovac dosis 1 untuk Remaja/Siswa 12-17 tahun Se-Kecamatan Kauditan, dengan kuota vaksin 500 orang.
Penerima vaksin dianjurkan sarapan (makan) terlebih dahulu. Siswa/Remaja penerima vaksin wajib membawa KTP/FC Kartu Keluarga.

Dalam proses vaksinasi ini ada 4 tahapan yang harus dilalui oleh penerima vaksin, mulai dari tahap registrasi, screening kesehatan, penyuntikan vaksin, hingga observasi selama 30 menit untuk melihat apakah ada efek samping pasca penyuntikan”,
tukas Kapolsek Kauditan IPTU Ronald Mawuntu.

Hukum Tua Desa Tumaluntung, Richard S. Kamagi, S.H. mengatakan, “Mengapresiasi antusias masyarakat yang mau divaksin. Vaksinasi untuk perlindungan diri, untuk capai Herd Immunity, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kami terus mendukung program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH MH dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19, termasuk kepada anak-anak, untuk mempercepat pencapaian “Herd Immunity”, khususnya bagi anak dan remaja.

Mekanisme pelaksanaannya sama dengan vaksinasi Covid-19 untuk orang dewasa, yakni melalui tahap ‘screening’, pelaksanaan, dan observasi.
Bagi anak dan remaja usia 12-17 tahun, salah satu syarat yang harus dipenuhi ialah dengan membawa Kartu Keluarga atau dokumen lainnya dengan mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) anak”, ujar Hukum Tua Desa Tumaluntung, Richard S. Kamagi, S.H. yang mengapresiasi antusias masyarakat yang mau divaksin.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Kauditan, dr Ferny Sundah mengatakan, “Pemerintah terus menggenjot program vaksinasi Covid-19, tak terkecuali bagi kelompok usia 12 tahun – 17 tahun. Percepatan vaksinasi untuk usia pelajar ini dibutuhkan agar pembelajaran tatap muka bisa lebih aman.

Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.

Kemudian vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Program vaksinasi tersebut diharapkan bisa menurunkan laju penularan dengan cakupan yang tinggi dari sasaran vaksinasi di kelompok usia tersebut”, tutur Kepala Puskesmas Kauditan, dr. Ferny Sundah.

(enol)