Wakapolda dan Bupati Joune Ganda Tinjau Penanganan Covid-19 di Tumaluntung

Minahasa Utara252 Dilihat

 

 

Minut – Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dalam hal ini Wakapolda Brigjen. Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P serta Jajaran, bersama Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, S.E. melakukan peninjauan POS PPKM Mikro Kampung Tangguh Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, kunjungan kerja dalam rangka peninjauan penanganan Covid-19, pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Pemerintah Desa Tumaluntung dibawah kepemimpinan Hukum Tua Richard S. Kamagi, S.H. menyambut antusias kunjungan Brigjen. Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P serta Jajaran, bersama Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E.

Wakapolda Brigjen. Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P dalam pertemuan tersebut, mengatakan, “Diperlukan sinergitas yang mantap antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah serta stakeholders terkait lainnya dalam menangani pandemi Covid-19 dan tentunya masyarakat juga harus disiplin protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan yang tidak kalah pentingnya yaitu vaksinasi,” pungkas Wakapolda Brigjen. Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P

Hukum Tua Desa Tumaluntung, Richard S. Kamagi, S.H. mengatakan, “Merupakan kebanggaan yang luar biasa bagi kami mendapat kunjungan dari Brigjen. Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P serta Jajaran, bersama Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, S.E. kunjungan kerja dalam rangka peninjauan penanganan Covid-19 di Desa Tumaluntung khususnya.

Mengucapkan terima kasih dan bangga atas kunjungan ini, dimana kunjungan Brigjen. Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P serta Jajaran, bersama Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, S.E di POS PPKM Mikro Kampung Tangguh Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan ini, bertujuan untuk peninjauan penanganan Covid-19, memastikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Desa Tangguh Tumaluntung, ditegakkan”, ujar Hukum Tua Richard S. Kamagi, S.H.

“Masih ditengah pandemi Covid-19, mari kita bekerja bersama-sama berupaya mencegah penyebaran Covid-19, bersama kita dukung program Pemerintah Pusat, Vaksinasi Massal Covid-19, Vaksinasi untuk melindungi diri kita dari penyebaran Covid-19, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, supaya pandemi Covid-19 ini cepat berlalu, sehingga keadaan Negara kita cepat kembali pulih seperti sedia kala.

Menghimbau kepada masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19, dengan berpedoman pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitas diluar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19, memutus mata rantai penyebaran Covid-19”, tukas Hukum Tua Richard S. Kamagi, S.H.

Brigjen. Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P serta Jajaran, bersama Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, S.E. mengapresiasi Pemerintah Desa Tumaluntung dibawah kepemimpinan Hukum Tua Richard S. Kamagi, S.H., yang dengan tegak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sehingga berhasil menekan angka penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara, di Kabupaten Minahasa Utara, di Desa Tumaluntung khususnya.

(enol)