Sekot Berikan Materi di Pembekalan Latsar 2021

Foto bersama

TOMOHON – Sekda Edwin Roring, SE, ME Paparkan materi “Kebijakan Umum Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon”  di Rudis Walikota Tomohon,Senin 9 Agustus 2021.

Pembekalan kepada 21 peserta pelatihan dasar CPNS Kota Tomohon yang dilaksanakan secara daring, namun secara khusus pada materi oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon hari ini 9/8/21 dilaksanakan tatap muka langsung dengan mengedepankan protokol kesehatan ketat.

Beliau dalam arahannya mengingatkan bahwa menjadi PNS adalah sebuah kebanggaan, karena tidak semua orang bisa menjadi PNS. Ingat bahwa disiplin adalah salah satu kunci sukses seorang PNS.

“Oleh karena itu sebagai seorang PNS, kiat saya untuk menjadi disiplin adalah: Jadikan disiplin sebagai Bagian Hidup, maka kita akan sukses dalam karier kita sebagai seorang PNS,” ujarnya.

Baca juga:  Komitmen AARS Berbuah Manis, IPS Pemkot Manado Raih Penghargaan Predikat Baik dari BPS RI

Selanjutnya beliau mengingatkan Definisi disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010disiplin adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Sedangkan pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Ada 17 kewajiban yang harus ditaati PNS sesuai PP 53 tahun 2010 serta 15 larangan yang tidak boleh dilakukan. Bagi yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 3 dan atau pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.

Baca juga:  Terkait Putusan Bawaslu Sulut, Zekeon Sebut Tim Hukum 03 Tidak Siap Melaporkan AARS

Sekda Edwin Roring, SE, ME pada kesempatan ini didampingi pula Kaban Josias Makalew, S. PT bersama
Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur di BKPSDM Kota Tomohon Paulla Verra Pontoh, SP, MAP. (*denny)