PPKM Kabupaten Minahasa Utara Turun Jadi Level 3, Bupati Joune Ganda : Tetap Ketat Prokes Covid-19

Minahasa Utara116 Dilihat

 

Minut – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Minahasa Utara turun menjadi Level 3 dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Instruksi Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.

 

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan mengoptimalkan Pos Komando (Posko) penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Minahasa Utara untuk pengendalian penyebaran Covid-19 berhasil menurunkan kasus Covid-19.

Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, S.E. mengatakan, “Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Kabupaten Minahasa Utara turun dari Level 4 ke Level 3. Ini menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan, tapi tetap prokes ketat dan ketat prokes.

Mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa Utara yang dengar-dengaran dan patuh kepada aturan Pemerintah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, juga dukungan masyarakat vaksinasi Covid-19 yang terus dimasifkan agar segera mencapai Herd Immunity atau kekebalan kelompok.

Mari kita bersama-sama terus perangi Covid-19 dengan ketat terapkan protokol kesehatan dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19”, tutur Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, S.E. dalam himbauannya.

enol