
Minut – Kadis Sosial PMD Alpret Pusungulaa turun langsung menyelesaikan persoalan di Desa Darunu.
Persoalan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan pemberhentian perangkat Desa oleh Plt Hukum Tua Desa Darunu mendapat respon dari Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minahasa Utara, Alpret Pusungulaa.
Selaku instansi yang membidangi Pemerintahan Desa, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minahasa Utara, Alpret Pusungulaa memanggil Plt Hukum Tua untuk dimintai klarifikasi dihadapan Sekda dan Asisten I terkait persoalan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan pemberhentian perangkat Desa oleh Plt Hukum Tua Desa Darunu.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minahasa Utara, Alpret Pusungulaa mengatakan, “Hasil klarifikasi dengan Plt Hukum Tua Desa Darunu bahwa permintaan bantuan kepada masyarakat bukan pungutan melainkan sumbangan untuk membayar biaya penasehat hukum guna membela perkara tanah milik Pemerintah Desa yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Airmadidi.
Keputusan untuk meminta sumbangan tersebut sudah melalui kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD melalui forum musyawarah.
Berdasarkan pernyataan hukum tua, permintaan sumbangan kepada masyarakat untuk membayar pengacara telah dibahas dalam forum bersama BPD, bukan inisiatif atau untuk kepentingan hukum tua.
Namun demikian, uang tersebut sudah kami perintahkan untuk dikembalikan kepada masyarakat”, ujar Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minahasa Utara, Alpret Pusungulaa menjelaskan hasil klarifikasi dari Plt Hukum Tua Desa Darunu.
Lanjut dikatakannya, “Soal pemberhentian perangkat Desa, tidak benar. Sebab surat peringatan darurat yang dikeluarkan Plt Hukum Tua adalah surat peringatan kedua, namun salah dalam menggunakan judul surat.
Setelah memanggil Plt Hukum Tua, Senin (31/8) kami akan memanggil perangkat desa yang berseteru dengan hukum tua untuk dimintai klarifikasi.
Setelah Plt Hukum Tua, kini giliran Perangkat Desa yang akan kami mintakan klarifikasi terkait permasalahan antara dirinya dan Hukum Tua.
Namun saya mau tegaskan bahwa di Desa Darunu hingga saat ini tidak ada pergantian Perangkat Desa”, tegas Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minahasa Utara, Alpret Pusungulaa.
Lanjutnya, “Dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa komunikasi dan harmonisasi hubungan antara Hukum Tua dengan Perangkat Desa sangat diperlukan, sebab Pemerintah Desa harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat sehingga etika dalam Pemerintahan sangat penting agar tidak ada lagi persoalan diinternal Pemerintah Desa yang nantinya akan mencederai citra Pemerintah Desa itu sendiri”, tukas Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minahasa Utara, Alpret Pusungulaa.
(enol)