Ditengah Pandemi Covid-19, PemDes Tumbohon Kembali Salurkan BLT Bulan 5, 6 dan 7 dengan Ketat Menerapkan Protokol Kesehatan

Minahasa Utara104 Dilihat
Hukum Tua Tumbohon Mozes Umboh SE Menyerahkan langsung BLT Bulan 5,6 dan 7

 

Minut – Pemerintah Desa Tumbohon, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Hukum Tua Mozes Jenly Umboh, S.E., ditengah pandemi Covid-19, bergerak cepat untuk masyarakat dengan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bulan 5, Bulan 6 dan Bulan 7, Dana Desa Tahun 2021 kepada masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Selasa, 03 Agustus 2021.

Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bulan 5, Bulan 6 dan Bulan 7 Dana Desa Tahun 2021 Desa Tumbohon, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara dilaksanakan dengan ketat menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hukum Tua Desa Tumbohon, Mozes Jenly Umboh, S.E. mengatakan, “Ditengah pandemi Covid-19, ini penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bulan 5, Bulan 6 dan Bulan 7, Dana Desa Tahun 2021, dilaksanakan dengan ketat menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Penyaluran BLT dilakukan secara bergiliran tiap-tiap jaga. Sebelum memulai penyaluran, Kantor Desa sudah disterilkan terlebih dahulu dengan penyemprotan disinfektan. Tiap selesai penyaluran tiap jaga, dilakukan penyemprotan Disinfektan kembali. KPM BLT wajib pakai masker dan cuci tangan sebelum memasuki kantor Desa, jaga jarak dan setelah KPM BLT sudah menerima BLT, langsung pulang. Penerapan protokol kesehatan dengan ketat ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Desa Tumbohon”, tutur Hukum Tua Mozes Umboh, S.E. didampingi SekDes Tumbohon, Deybi Maidangkey.

Lanjutnya, “Masih ditengah pandemi Covid-19, menghimbau kepada masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19, dengan berpedoman pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19, memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Desa Tumbohon yang sebelumnya ada 14 orang yang menjalani Isolasi Mandiri, saat ini sudah berkurang menjadi 2 orang yang isolasi mandiri dibawah pengawasan tenaga kesehatan dan Pemerintah Desa Tumbohon.

Mari bersama kita dukung program Pemerintah Pusat, Vaksinasi Massal Covid-19, Vaksinasi untuk melindungi diri kita dari penyebaran Covid-19, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, supaya pandemi Covid-19 ini cepat berlalu, sehingga keadaan cepat kembali pulih seperti sedia kala. Tetap patuhi protokol kesehatan dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitas di luar rumah”, tukas Hukum Tua Mozes Jenly Umboh, S.E.

Sementara itu, Bendahara Desa Tumbohon, Aril Wuisan, mengatakan
“Jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Tumbohon, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 71 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), saat ini Pemdes Tumbohon menyalurkan BLT Bulan 5, Bulan 6 dan Bulan 7, jadi masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan BLT uang tunai sebesar Rp. 900.000/KK.

Semoga dengan adanya BLT-DD ini dapat membantu mengurangi beban masyarakat kurang mampu ditengah masa sulit pandemi Covid-19, untuk itu, berharap bantuan ini di pergunakan dengan sebaik-baiknya dan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya”, ujar Bendahara Desa Tumbohon, Aril Wuisan.

Pelaksanaan penyaluran BLT-DD Tahun 2021 Bulan 5, Bulan 6 dan Bulan 7 Pemerintah Desa Tumbohon Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara yang juga disaksikan oleh BPD berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

(enol)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP