TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, dalam rangka Pendapat Akhir fraksi-fraksi dan Laporan Panitia Khusus serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dilaksanakan di ruang rapat DPRD, Senin (19/07/21).
Dalam pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, semua Fraksi di DPRD Kota Tomohon masing-masing Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, serta Fraksi Restorasi Nurani menerima dan menyetujui
Ranperda dimaksud untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Tomohon, sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Walikota Tomohon dalam Sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada segenap anggota DPRD Kota Tomohon yang telah memberikan pemandangan umum terhadap Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
Kata Walikota dalam era globalisasi yang sedang berjalan maka diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah-langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah.
“Aset merupakan sumber daya yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. aset pemerintah dapat diklasifikasikan sebagai aset keuangan dan non keuangan. aset non-keuangan yang dapat diidentifikasi berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud,” ujar walikota.
“Untuk itu, atas nama pihak eksekutif kami sangat menghargai perhatian dan keseriusan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Tomohon dalam rangka pemandangan umum masing-masing fraksi terhadap ranperda yang telah kami ajukan. kemudian lewat pemandangan umum fraksi, berbagai usulan, catatan maupun masukan strategis telah disampaikan dimana hal tersebut merupakan wujud tanggung jawab konstitusional yang dilandasi niat baik dan semangat kebersamaan untuk mendorong peningkatan kinerja eksekutif di seluruh sektor dan bidang,” ungkapnya.
Sebagaimana diamanatkan pada pasal 105 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pasal 511 permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan peraturan daerah berpedoman pada kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada segenap anggota DPRD Kota Tomohon, atas segala masukan serta usulan terhadap ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah tersebut,”pungkasnya
Walikota Tomohon bersama Pimpinan DPRD Kota Tomohon menandatangani naskah keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama Walikota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda dari Walikota Tomohon kepada Ketua DPRD Kota Tomohon
Rapat dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah S.E., didampingi Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene, DEA. dan Erens Kereh, AMKL.
Ikut hadir dalam rapat, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Fien Ering, S.H., M.H., para anggota DPRD baik secara langsung maupun lewat virtual, dan jajaran Pemkot Tomohon. (redaksi)