Masuk Kantor Dinas Pangan Minut Wajib Rapid Test Antigen

Minahasa Utara190 Dilihat
Kepala Dinas Pangan Minut Ir Johana Manua Rapit Test

 

Minut – Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, setiap orang yang akan masuk ke lingkungan Kantor Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) dan tamu wajib rapid test antigen untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hal ini dikatakan Kadis Pangan Minut, Ir. Johana Manua, M.Si pada Jumat, 16 Juli 2021.

“Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, setiap orang yang akan masuk ke lingkungan Kantor Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) dan tamu wajib rapid test antigen.

Pelaksanaan wajib rapid test antigen berlaku mulai hari ini, Jumat, 16 Juli 2021.

Dimintakan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL), dan tamu yang akan memasuki lingkungan Kantor Dinas Pangan Minut wajib menunjukan kartu/surat keterangan non reaktif rapid test antigen/test swab PCR yang masih berlaku (tiga hari untuk rapid test antigen dan tujuh hari untuk test swab PCR).

Bagi yang tidak dapat menunjukan kartu/surat keterangan non reaktif rapid test antigen/test swab PCR wajib melaksanakan rapid test antigen sebelum memasuki lingkungan kantor Dinas Pangan Minut.

Bagi ASN, THL, dan tamu/pengunjung yang hasilnya reaktif tidak diperkenankan memasuki lingkungan Kantor Dinas Pangan Minut dan akan diarahkan untuk melaksanakan test swab PCR di Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Minahasa Utara”, tukas Kadis Pangan Minut Ir. Johana Manua, M.Si.

Nampak setiap ASN, THL dan tamu yang akan mengikuti rapid test antigen mengikuti setiap arahan dokter dan petugas pemeriksa di lokasi rapid test antigen.

(enol)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP