Direksi & Dewas PD Pasar Manado Ikut Assessment

Berita Utama, Manado201 Dilihat
Nampak Dirut PD Pasar Manado dr Roland Roeroe saat mengikuti assessment (Foto: RR)

 

MANADO – Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 bahwa Direksi dan Dewan Pengawas yang ada di BUMN dan BUMD harus diassessment.

“Jadi bukan hanya karyawan saja yang di assesment,” ujar Direktur PD Pasar Manado kepada sejumlah wartawan disela-sela mengikuti assessment Kantor Walikota Manado, Kamis (08/07/21).

Menurut Roeroe, saat proses assessment pihaknya disuruh membuat makalah atau karya tulis oleh panitia seleksi yang terdiri dari pimpinan pemerintah Kota Manado mulai dari Sekretaris Kota, para assisten dan akademisi.

“Kami disuruh membuat makalah dan semuanya beda-beda, kalau untuk saya sendiri judulnya perusahaan umum daerah pasar Kota Manado,” terang Roeroe.

Menurutnya, dirinya juga memaparkan terkait visi misi walikota dan wakil walikota Manado, tujuan, rencana-rencana strategis. Road map menuju rencana strategis itu tetap jalan termasuk didalamnya ada mitigasi resiko, risk analisys manajemen dan strategi untuk menjaga kekompakan tim berupa motivasi atau sistem bonus reward and punishment.

Baca juga:  Melanggar PDRT, 13 KTA PWI Sulut Dicabut

“Kebetulan tadi saya bersama dengan Dirut PDAM sudah memaparkan sementara direksi yang lain menunggu giliran. Dan semua sendiri-sendiri, tapi kami juga terbantukan oleh Sekretaris perusahaan hasil assessment yaitu Arnold Makawihe. (redaksi)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP