Bupati Joune Ganda Serahkan Bantuan Dana Hibah Untuk 37 Rumah Ibadah

Minahasa Utara153 Dilihat
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda di dampingi Asisten I dr. Jeane Simon, Kabag Kesra dr. Alain Beyah menyerahkan bantuan dana hibah Rumah Ibadah

 

Minut – Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda, S.E. hadir dalam kegiatan sosialisasi Penggunaan Dana Hibah dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) di pendopo pada Jumaat, 30 Juli 2021.

Kegiatan ini menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, semua penerima wajib di swab, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Bupati yang hadir dan menyerahkan langsung kepada calon penerima bantuan dana hibah, yang dalam sambutannya mengatakan, “Tentunya berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulut di tengah pandemi Covid-19 yang berpengaruh dalam segi ekonomi masyarakat pada umumnya, Pemerintah Provinsi Sulut memberikan bantuan dana hibah untuk 37 rumah ibadah yang ada di Kabupaten Minahasa Utara.

Kiranya bantuan dana hibah ini dapat di pergunakan dengan baik sesuai dengan peruntukannya dan menghimbau kepada seluruh tokoh agama agar memperhatikan himbauan Pemerintah terkait PPKM Level 4.

Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara masih terus ada peningkatan, tetap patuhi anjuran Pemerintah dengan disiplin memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19”, ujar Bupati Joune Ganda.

Lanjut dikatakannya, “Saat ini kita semua bersyukur, di tengah pandemi yang mengakibatkan ekonomi yang menurun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara masih bisa dan tetap memberikan perhatian berupa bantuan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan dana hibah kepada rumah-rumah ibadah sebesar 20 juta kepada masing-masing rumah ibadah.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Fredy Kaligis, M.A.P., mewakili Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, “Sebagai Pemerintah Provinsi, saya menghimbau kepada calon penerima bantuan dana hibah untuk rumah ibadah yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, dalam hal ini di Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 37 rumah ibadah agar supaya dapat menggunakan dana hibah secara maksimal, tepat sasaran dan yang paling terpenting menggunakannya dengan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan yang berlaku hingga ini bisa dipertanggung jawabkan penggunaan dana hibah ini sebaik-baiknya”, ujar Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Fredy Kaligis, M.A.P., mewakili Gubernur Olly Dondokambey.

Sosialisasi Penggunaan Dana Hibah diakhiri dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh penerima dana hibah.

(enol)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP