Persulit Pensiunan Nasabah BTPN, GTI Sulut Lakukan Aksi Unjuk Rasa

Manado249 Dilihat

Manado – Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut) gelar aksi unjuk rasa di Bank Tabungan Pensiunan Nasiona (BTPN) Manado, Rabu (02/06/2021). Unjuk rasa tersebut dilakukan karena adanya laporan yang diduga mempersulit nasabah dalam melakukan pelunasan kredit.

Denny Susanto, selaku Koorlap Demonstrasi GTI Sulut, dalam aksi tersebut menyampaikan beberapa poin yang menjadi tuntutan mereka kepada pihak BTPN.

“Hapus beban denda tiga kali angsuran untuk nasabah yang kamia advokasi, menerima dan melayani dengan baik dan mebantu proses penyelasaian pelunasan dengan cepat yang dimana nasabah Bank BTPN mengkuasakan ke anggota lembaga advokasi masyarakat GTI, memberikan SP III kepada Jenes Tampi kareba tidak menghargai dan menghormati kuasa yang diberikan oleh nasabah BTPN, memprioritas nasabah yang diadvokasi GTI,” ujar Denny

Baca juga:  Andrei Angouw Serap Aspirasi Masyarakat Mapanget Barat

Lanjut, Denny serta seluruh anggota GTI yang terlibat dalam aksi tersebut juga meminta agar pimpinan cabang BTPN menerima dan menemui jika ingin melakukan konsultasi, serta memberikan perincian outstanding yang akan dilunasi oleh nasabah yang telah mengkuasakan kepada GTI.

“Percepatan antrian nasabah agar oma opa tidak menunggu lama antrian. Paling lama 10 menit dari mengambil nomor antrian. Kasian mereka yang sudah mengabdi kepada negara, di masa tuanya masih dikerjai juga sama BTPN. Kita disini memperjuangkan hak-hak oma opa,” kata Denny

Hal tersebut dibantah oleh pihak BTPN sendiri yakni, Rivo Kawulur selaku Area Operation Manager usai melakukan mediasi bersama pihak TNI/Polri serta perwakilan GTI. Dirinya mengatakan bahwa, selama ini tidak ada komplain nasabah terkait pelunasan kredit.

Baca juga:  Pnt Richard Sualang Ajak Seluruh P/KB GMIM Sukseskan & Hadiri Ibadah Agung di Stadion Klabat

“Kewajiban membayar tiga kali angsuran sudah diberlakukan sejak tahun 2019. Sejauh ini kami tidak menerima komplain nasabah terkait pelunasan kredit. Jika ada nasabah yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan bisa datang langsung ke kantor. Kita tidak bisa mengira-ngira, kita harus melihat case per case tiap nasabah. Kita siap memverifikasi dan menindaklanjuti sesuai aturan OJK,” pungkasnya