
MINUT – Pemerintah Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Hukum Tua Richard S. Kamagi, S.H., terus bekerja keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, berupaya mengutamakan kepentingan masyarakat.
Hari ini, Selasa, 29 Juni 2021, Pemerintah Desa Tumaluntung kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Tahap III Dana Desa Tahun 2021 kepada masyarakat, yang dilaksanakan di kantor Hukum Tua Desa Tumaluntung.
Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap III Dana Desa Tahun 2021 Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara dengan menerapkan protokol kesehatan dan anjuran Pemerintah (wajib masker) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hukum Tua Desa Tumaluntung Richard S. Kamagi, S.H. mengatakan, “Ini penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di bulan ke tiga Dana Desa Tahun 2021. Jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 87 KK dengan mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 300.000/KK.
Berharap bantuan ini di pergunakan dengan sebaik-baiknya dan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya”, ujar Hukum Tua Richard Kamagi.
Lanjutnya, “Masih ditengah pandemi Covid-19, menghimbau kepada masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari berkerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19, memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Mari bersama kita dukung program, visi dan misi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda, S.E. dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., MH. untuk mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara yang lebih hebat”, tukas Hukum Tua Richard S. Kamagi SH.
enol


