MINSEL-. Pergantian Perangkat Desa (Prades) di Kabupaten Minahasa Selatan terus bergulir meski menuai protes dari perangkat desa yang diganti.
Terkait hal ini sejumlah Prades yang diganti mengadukan status pergantian tersebut dan membawa persoalan ini ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara,Mengingat persoalan ini sudah dibahas dari tingkat Desa,Kecamatan,Dinas PMD dan sampai ke DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (04/05/2021).
“Pergantian sah sah saja asal sesuai aturan yang tertuang dalam Permendagri no 67 tahun 2017 tapi yamg terjadi sebaliknya tanpa ada pemberitahuan ,Tanpa ada alasan jelas serta mendasar tiba tiba sudah di ganti ,Ini kan jelas tidak sesuai aturan dan jelas tidak adil,Kami bekerja serta loyal dalam pelayanan kepada masyarakat selama ini serta bertanggung jawab penuh demi tugas dan pelayanan tanpa ada masalah apapun tapi aneh tanpa ada alasan mendasar kami di ganti secara tiba tiba”jelas Serpius Pontoh perangkat Desa Rap Rap.
Ditambahkan Pontoh “Kedatangan kami disini meminta keadilan di Ombudsman Perwakilan Sulut serta membawa berkas dam bukti pendukung atas masalah ini”ujar Serpius Pontoh.
Ada beberapa Desa di Kecamatan Tatapaan yang sampai saat ini sudah memasukan berkas laporan diantaranya Desa Rap Rap,Popareng dan Desa Sulu disamping itu sudah ada Desa Lalumpe Kecamatan Motoling yang sudah mendahului dalam pemberkasan.
Sementara itu dikesempatan yang sama hal yang sama di sampaikan oleh salah satu Prades”Dalam kesempatan ini juga kami melaporkan tindakan sewenang wenang oknum Plt Hukumtua yang di duga kuat keputusan tersebut didasari oleh kemauan sekelompok orang tanpa berdasarkan aturan”ucapnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulut Meilany Fransisca Limpar saat di konfirmasi sedang berada dalam sebuah kegiatan.
“Untuk selanjutnya rekan media diundang besok oleh Ibu Ketua Ombudsman Perwakilan Sulut dalam pertemuan secara langsung ” Ujar salah satu staf Ombudsman Perwakilan Sulut (*ever)