
Minut – Pemerintah Desa Tatampi, Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, dibawah kepemimpinan Hukum Tua Jultje Manopo, mendirikan Posko Tangguh Covid-19 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kapolsek Wori IPDA Nicky Winerungan SIP bersama Camat Wori Edward Tamamilang SE meninjau langsung Posko Tangguh Covid-19 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Desa Tatampi pada Rabu, 12 Mei 2021.
Kapolsek IPDA Nicky Winerungan SIP mengatakan, “Kunjungan kami di Posko Tangguh Covid-19 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Desa’Tatampi untuk memastikan kesiapan dan memastikan protokol kesehatan ditegakkan di ruang publik, Desa Tatampi, untuk memutus mata rantai penyebaran penularan COVID-19, juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19”, ujar Kapolsek IPDA Nicky Winerungan SIP didampingi Camat Wori Edward Tamamilang SE.
Hukum Tua Desa Tatampi, Jultje Manopo SE mengatakan, “Desa Tatampi bisa mengatasi wabah corona dengan aksi yang cepat dan tepat. Di Era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, Pemerintah Desa Tatampi mendirikan Posko Tangguh Covid-19 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan masker bagi masyarakat untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19”, ungkap Hukum Tua Jultje Manopo SE.
Lanjutnya, “Mengajak masyarakat Desa Tatampi untuk kita bersama-sama melindungi diri dan melindungi sesama sehingga selamat dari wabah COVID-19 dengan meningkatkan kedisiplinan serta penegakan hukum protokol kesehatan diwilayah Desa Tatampi dengan melakukan kebiasaan pola hidup bersih dan sehat dengan disiplin memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dengan orang lain (physical distancing) dan mengurangi aktifitas diluar rumah. Bersama-sama kita jadikan Desa kita tangguh Covid-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro”, tukas Hukum Tua Jultje Manopo SE.
(enol)