TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk,SH melaksanakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Senin (12/04/21).
Dalam konsultasi tersebut Walikota Tomohon menyerahkan Proposal Pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Daerah ke Kementerian Dalam Negeri RI maupun ke Kementerian Keuangan RI.
Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI, Walikota diterima langsung oleh Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan pinjaman daerah Ibu Marisi Parulian.
Sedangkan konsultasi ke Kementerian Keuangan RI, Walikota diterima langsung oleh Direktur Kapasitas dan Pelaksana Transfer Bapak Bhimantara Widyajala yang didampingi Dudi Hermawan (Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah)
Walikota berharap proposal ini akan disetujui sehingga dapat segera direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pengajuan proposal PEN ini adalah salah satu usaha saya dan pak wenny selaku Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, dalam rangka menopang realisasi program-program kami untuk terwujudnya visi misi kami. Semuanya demi kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” ungkap walikota.
Menurut walikota besaran pinjaman PEN yang diajukan adalah sebesar 300 Milyar, berbentuk pinjaman kegiatan. Dimana dana tersebut meliputi kegiatan di hampir semua sektor. Seperti: Kesehatan (penambahan fasilitas rawat jalan dan fasilitas lainnya di RSUD). Pendidikan (Pengembangan budaya dan alat2 IT di sekolah-sekolah). PU (Pengembangam jalan dan jbatan, pembangunan IPAL, Normalisasi sungai, pembangunan SPAM dan drainase perkotaan).Permukiman (perbaikan rumah tinggal layak huni) serta sektor-sektor lainnya seperti pariwisata, lingkungan hidup dan lain-lain.
Sementara, Direktur Fasilitasi Dana perimbangan dan pinjaman daerah mengatakan pada prinsipnya Kemendagri menunggu persetujuan dari Kemenkeu dan dalam waktu paling lambat 3 hari setelah persetujuan dari Kemenkeu, akan diterbitkan surat rekomendasi dari Kemendagri utk pemberian pinjaman PEN.
Lain halnya dengan Direktur Kapasitas dan Pelaksana Transfer yang berharap, apabila permohonan ini telah disetujui dan diproses, kiranya dalam panfaatan dana ini agar dipergunakan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yg berlaku untuk kepentingan masyarakat, serta hindari penyalahgunaan, karena apabila disalahgunakan akan berhadapan dengan hukum.
“Selain itu, karena pinjaman ini berbentuk pinjaman kegiatan, maka diharapkan dalam pelaksanaannya lebih memberdayakan tenaga kerja lokal, dan bahan bakunya diambil dari hasil-hasil lokal. Karena salah satu tujuan dari pinjaman PEN ini adalah untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat, serta mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat akibat covid-19,” ujarnya.
Turut hadir mendampingi Walikota dalam konsultasi ini Kepala BPKPD: Drs. Gerardus Mogi, MAP, Kabag Prokopim Christo Kalumata, SSTP serta Kabid Perbendaharaan BPKPD Dani Liuw. (redaksi)