Minut – Pemerintah Desa Waleo Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Hukum Luisa Makalew merampungkan Evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2021 di Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Minut pada Selasa, 27 April 2021.
Menurut Hukum Tua Desa Waleo Dua Luisa Makalew APBDes Desa Waleo Dua yang telah disusun bersama dengan Kaur Perencanaan ini diajukan untuk dievaluasi sebagai syarat mutlak pembiayaan melalui dana desa.
“Sebelumnya APBDes ini telah melalui proses musyawarah Desa dan saat ini diajukan untuk di evaluasi Bupati melalui Dinas Sosial dan PMD. Syukur, telah selesai dengan baik, meski ada perbaikan-perbaikan untuk penyesuaian”, ujar Hukum Tua Luisa Makalew
Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Ronny Menajang mengatakan, “Evaluasi APBDes ini merupakan amanat Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa. Jadi setiap Desa harus memiliki APBDes yang dievaluasi oleh Bupati melalui dinas terkait, hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018. Desa yang tidak memiliki APBDes otomatis tidak bisa menerima dana desa,” ujar Ronny Menajang.
Kabid Ronny mengingatkan, setiap item belanja hendaknya disesuaikan dengan petunjuk teknis yang ada sehingga dapat menghindari kesalahan penggunaan dana desa.
Menurut informasi yang diterima, sampai dengan Selasa (27/04/2021) sudah 20 desa dari 125 desa yang telah melalui tahapan evaluasi, sehingga Dana Desa sebesar 40 persen dan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa sudah mulai dicairkan.
(enol)