MNUT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpin Kajari Fanny Widyastuti SH MH kembali menunjukan tajinya dengan keberhasilannya menyelamatkan uang Negara, dari pembangunan gedung operasi di RSUD Maria Walanda Maramis, yang berasal dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.
Kajari Fanny Widyastuti mengatakan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di temukan kerugian negara, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp. 661.340.121 dari total anggaran 9 miliar untuk pembangunan gedung operasi RSUD Maria Walanda Maramis yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.
Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menerima titipan uang pengembalian kerugian negara Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp. 661.340.121, dari PT. Inti Sela Permai”, ujar Kajari Fanny Widyastuti SH MH di damping Kasi Pidsus Dian Subdian SH dan Kasi Intel Ekaputra Polimpung SH MH kepada awak media pada Rabu, 24 Maret 2021.
Lanjutnya, “Ini menjadi fungsi dari Kejaksaan Negeri di dalam menyelamatkan uang Negara, apalagi di masa sulit seperti sekarang, di tengah Pandemi Covid-19, situasi keuangan negara sangat terpuruk, dengan adanya pengembalian TGR, ini bisa membantu, kerugian negara bisa berangsur pulih. Berharap kedepannya ada lagi yang mengembalikan kerugian negara, Tuntutan Ganti Rugi (TGR)”, ujar Kajari Fanny Widyastuti SH MHÂ Kasi Pidsus Dian Subdian SH, Kasi Intel Ekaputra Polimpung SH MH
(enol)