MINUT – Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Fanny Wydiastuti SH MH menjadi Narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi, Pembagian Aplikasi Siskeudes Rilis 2.0.3/ Database MS.Access TA 2021 dan penginputan data RAPBDES Tahun Anggaran 2021 ke aplikasi Siskeudes, yang di selenggarakan di Sutan Raja pada Jumat, 19 Maret 2021.
“Kita adalah pelayan masyarakat yang sudah di tunjuk. Untuk itu, mari kita bersama-sama membangun desa, membangun Indonesia secara keseluruhan lebih maju. Merealisasikan program Nawa Cita Presiden RI Ir. Joko Widodo, membangun Indonesia dari pinggiran”, ujar Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH.
Lanjutnya, “Program Jaksa Garda Desa bertujuan untuk melakukan pengawalan, pengawasan, pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa guna menjalankan pembangunan, yang mana sumber anggaran bersumber dari APBD/APBN, agar memperoleh manfaat yang maksimal dan tepat sasaran sesuai yang di tentukan.
Terkait program Jaksa Garda Desa, bukan berapa banyak orang yang kita penjara, tetapi tujuan Jaksa Garda Desa untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum, untuk melakukan pengawalan agar tepat sasaran. Untuk itu, mengajak para hukum tua ikut program Kejaksaan Agung RI, program Jaksa Garda Desa. Selain program Jaksa Garda Desa, kami juga ada program pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, bahkan kami ada pojok pelayanan hukum untuk masyarakat yang belum paham masalah hukum bisa bertanya kepada kami”, ujar Kajari Fanny Widyastuti SH MH.
Di kesempatan yang sama Kasi Intel Eka Putra Polimpung SH MH mengatakan, “Terkait Program Jaksa Garda Desa ini, Jaksa Garda Desa lahir atas merasa keterpanggilan kejaksaan untuk mengawal dan mengawasi pendistribusian maupun penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyelewengan apalagi penyelewengan dalam hal terkait segi administrasinya atau yuridisnya”, ujar Eka Putra Polimpung SH MH.
Lanjutnya, “Sejak Dana Desa diluncurkan pada tahun 2015, tahun 2016 ada beberapa kasus kepala desa kurang lebih ada 900 Kasus yang melibatkan kepala desa terkait penyalahgunaan dana desa, terkena masalah terkait pengelolaan dan pendistribusian dana desa. Untuk itulah kami kejaksaan melihat penting dan merasa terpanggil agar dana desa tidak di salah gunakan apalagi sampai ujung-ujungnya sampai menjadi perkara tindak pidana korupsi. Untuk itu, kami akan mengawal, mengawasi pendistribusian dan penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyelewengan. Program Jaga Desa akan membimbing dan mengawasi terkait pengelolaan dana desa pada ruang lingkup pemahaman tentang regulasi atau aturan pada pengelolaan dana desa”, ujar Kasi Intel Eka Putra Polimpung SH MH.
Kegiatan ini di hadiri oleh seluruh Hukum Tua, Sekretaris dan Bendahara Desa se-Kabupaten Minahasa Utara.
(enol)