MINUT – Guna menekan penyebaran Covid-19 maka Pemerintah Kecamatan Likupang Selatan melakukan operasi yustisi di pertigaan Desa Kokoleh Dua pada Selasa, 23 Maret 2021
Operasi Yustisi ini di pimpin langsung Camat Likupang Selatan Adrian Walansendouw SPd bersama Kapolsek Likupang Ipda Iwant Toani SH juga melibatkan sejumlah perangkat, aparat terkait, Puskesmas Desa Batu dan beberapa Hukum tua yang ada di Kecamatan Likupang Selatan.
Terpantau, pelaksanaan operasi yustisi ini berhasil menindak puluhan pengendara yang tidak menggunakan masker saat melintas di desa itu, mendapati puluhan pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker. Sanksi tegas pun dilakukan oleh aparat Polsek Likupang bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker berupa push up sebanyak 30 kali atau membacakan Pancasila.
“Kegiatan ini dilakukan sesuai himbauan Presiden dan juga Kapolri soal operasi yustisi guna menekan jumlah kasus Covid-19” ,jelas Camat Liksel Adrian Walansendouw SPd.
Camat Walansendouw menambahkan, “Kegiatan ini bisa memberikan kesadaran bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Apalagi wilayah Likupang merupakan destinasi wilayah pariwisata yang harus dijaga dari pandemi Covid-19, demi menunjang KEK Pariwisata Likupang, pengawasan harus dilakukan dari wilayah yang berdekatan dengan wilayah pariwisata yakni Likupang Timur”, ujarnya.
Lanjutnya, “Menghimbau kepada seluruh masyarakat Likupang Selatan agar selalu mentaati apa yang sudah menjadi anjuran pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 dengan disiplin Menjaga Jarak, Mencuci tangan dengan menggunakan sabun, Memakai masker, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas”, tambah Camat Walansendouw.
Dikesempatan yang sama Kapolsek Likupang Ipda Iwant Toani SH mengatakan, “Dalam pelaksaan kegiatan mengharapkan agar kegiatan ini bisa dilaksanakan oleh setiap desa yang ada di wilayah hukumnya. Mari kita jaga kampung kita bersih dari pandemi Covid-19 ini”, tandasnya.
Disisi lain, selain operasi yustisi, Polsek Likupang juga menindak pelanggar motor yang menggunakan knalpot racing. Hukuman pun beragam diberikan bagi pelanggar. “Bagi pelanggar tanpa masker, dihukum 30 kali push up. Kalau knalpot racing, akan dihancurkan di tempat. Semoga operasi yustisi ini bisa memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak taat Prokes”, ujar Kapolsek Toani.
(enol)