Bupati FDW Konsultasikan Berbagai Hal Ke Kementrian Dalam Negeri

Minahasa Selatan175 Dilihat

 

MINSEL-.Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH didampingi Staf Ahli Bupati bidang Politik Hukum dan Pemerintahan yang juga sebagai Plt Kadis PU Dekky Tuwo, SSos berkunjung ke Pusat Data dan Informasi Kemendagri diterima langsung oleh Kapusdatin Asmawa Tosepu AP, Msi dalam rangka konsultasi penerapan Sistim Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), kamis(25/03/21).

Sebagai Sistim yg baru kita perlu mengkonsultasikannya agar sistim ini bisa diterapkan dengan baik di Kabupaten Minsel.

Kunjungan ini mendapat sambutan yg baik dari Kapusdatin Asmawa Tosepu, AP.MSI yg juga mantan pejabat di Minsel saat kepemimpinan Bupati Drs. Ramoy Markus Luntungan Asmawa pernah dipercayakannya sebagai Kabag Organisasi Setdakab Minahasa Selatan.

Asmawa menjelaskan bahwa SIPD adalah suatu sistim yang berkesinambungan mulai dari perencanaan sampai pada pembiayaan, Apabila diterapkan dengan sungguh2 akan sangat menguntungkan pihak Pemda terutama dalam hal pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

Agenda selanjutnya Bupati Minsel FDW mengunjungi Direktorat Otonomi Daerah yang diterima dengan baik oleh Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah SSTP, ME.

“Pertemuan tersebut mengkonsultasikan berbagai hal yang berkaitan dengan Kelembagaan dan Kepegawaian”.

Bupati FDW tidak mau menabrak aturan, Karena itu sebelum mengeluarkan kebijakan harus berkonsultasi dengan atasan dalam hal ini Menteri Dalam Negeri melalui pejabat terkait.

Hal-hal yang dikonsultasikan antara lain berkaitan dengan penguatan Kelembagaan dan Kepegawaian antara lain masalah Mutasi atau roling jabatan yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan Pemilukada dimana enam bulan sebelum pemilihan dan enam bulan sesudah pelantikan Kepala Daerah tidak bisa mengadakan roling atau mutasi jabatan kecuali mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Cheka menjelaskan apabila ada usul mutasi jabatan dari Kepala Daerah, pihaknya akan mengkaji secara cermat dan apabila memenuhi syarat maka akan dikeluarkan rekomendasi.

Rekomendasi untuk mutasi eselon 2 ditandatangai langsung oleh Mendagri sedangkan eselon 3 dan 4 cukup ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah.
Menurut Cheka, Bupati harus selektif dalam menentukan pejabat, disarankannya untuk memilih pejabat yang loyal dan mampu menjalankan visi dan misi.

Namun hindari adanya pejabat yang nonjob kecuali pejabat tersebut benar2 telah melanggar peraturan perundang undangan atau melanggar etika PNS serta tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.(ever)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP