
Minut – Pemerintah Kecamatan Kauditan di bawah kepemimpinan Camat Royke Rampengan MSi menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2022, yang di selenggarakan pada Kamis, 25 Februari 2021.
Menariknya, setiap peserta dari utusan Desa yang akan menghadiri kegiatan Musrenbang wajib menjalani rapid tes Covid-19 dengan melibatkan petugas Puskesmas Kauditan. Hasilnya, 38 peserta yang ikut menjalani tes rapid dan hasilnya non reaktif.
“Saya minta maaf karena pelaksanaan Musrenbang kali ini, peserta wajin rapid tes dan puji syukur semuanya non reaktif,” ujar Camat Kauditan, Royke Rampengan MSi dalam sambutannya.
Lanjutnya, “Pelaksanaan rapid tes ini sangat baik demi kesehatan agar terhindar dari virus corona. Untuk itu diharapkan agar selama pelaksanaan Musrenbang, peserta yang hadir bisa mematuhi protokol kesehatan. Mari kita ikuti kegiatan ini dengan protokol kesehatan agar tidak terjangkit Covid-19,” katanya.
“Kegiatan Musrenbang ini sangat baik, apalagi harus melibatkan anggota DPRD Minut Dapil Kauditan. Sebab, usulan-usulan desa tersebut akan masuk dalam pokok pikiran dari legislator Minut.
Semua usulan desa ini akan disampaikan dalam forum SKPD atau Musrenbang Kabupaten”, ujar Camat Kauditan Royke Rampengan MSi.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kauditan, dr. Minerva Indagelia Sundah dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada para peserta yang sudah melakukan rapid tes. Untuk itu diharapkan agar peserta akan selalu meningkatkan protokol kesehatan dalam kehidupan dimana pun berada.
“Protokol kesehatan wajib dilakukan dan jangan anggap sepele akan Covid-19 ini. Mari kita hidup bersih setiap saat,” ungkapnya seraya menambahkan jika di musim penghujan sekarang ini mulai meningkat penyakit demam berdarah atau DBD sehingga kebersihan lingkungan wajib dijaga.
Kepala Bapelitbang Minut, Arnolus Wolajan SSTP MM yang hadir dalam kegiatan itu mengungkapkan jika hasil musrenbang dari desa wajib dimasukkan ke tingkat Kecamatan dan diteruskan ke tingkat Kabupaten. “Nantinya usulan ini akan diverifikasi Kecamatan, lalu disampaikan ke Pemkab Minut melalui SKPD terkait. Dari situ nantinya akan diusulkan lewat TAPD dan dibahas dengan Banggar,” tambahnya.
Usulan Prioritas
1. Akses Jalan Krois Desa Tumaluntung sampai Kauditan.
2. Jembatan Penghubung Kauditan 2 sampai Tontalete
3. Jalan Usaha Tani dari Kauditan 1-Kawiley
4. Jalan Perkebunan Tulap, krois, Klewer (Kaima, Treman, Karegesan)
5. Instalasi Air Bersih Desa Watudambo 2
(enol)


