Kejari Manado Tunggu Itikad Baik Pusat Perbelanjaan di Manado Yang Belum Bayar IMB

Manado191 Dilihat

Manado – Salah satu hotel dan pusat perbelanjaan terkenal di Manado yakni, Manado Town Square (Mantos) tiga kekurangan bayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado tunggu itikad baiknya.

Maryono selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado menjelaskan bahwa, sebelumnya telah menerima kekurangan bayar retribusi IMB dari Lagoon Apartemen dan Lippo Mall Kairagi. Dari Rp 2.525 827.000 baru Rp.500 juta pembayaran retribusi IMB yang di bayar oleh Lagoon Apartemen.

“Sisa kekurangannya akan dibayar secara bertahap sebanyak lima kali per bulan dan akan selesai di bulan Juni 2021,” jelas Maryono, Senin (15/02/2021).

Sementara itu, sekitar bulan November 2020 Kejari Manado telah menerima pembayaran sebesar Rp. 170 juta dari Lippo mall Kairagi dan sudah disetorkan ke kas Pemerintah Kota (Pemkot) Manado .

Baca juga:  Pengurus KONI Manado 2025-2029 Resmi Dilantik

Penerimaan kekurangan bayar ini diharapkan sedikit banyak bisa menggerakkan ekonomi nasional seperti harapan Jaksa Agung supaya Kejaksaan berperan aktif untuk memprioritaskan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Kami berharap agar yang masih mempunyai kewajiban secara suka rela membayarnya sehingga tidak perlu berhadapan secara hukum, dan secara administrasi Kejari Manado tidak merekomendasikan kepada Pemkot Manado untuk memperpanjang izin atau perizinan baru kepada yang masih punya kewajiban bayar tersebut,” pungkasnya.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP