Minut – Dugaan pemecatan 5 kepala lingkungan di nilai melanggar aturan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
Kasus pemberhentian perangkat desa secara sepihak terjadi di Desa Watutumou Kecamatan Kalawat. Diduga Hukum Tua (Kumtua) Ir. Sylvana Rotinsulu telah memecat 5 kepala lingkungan (Pala) secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
“Memang itu benar. Kami diberhentikan sejak awal bulan Februari ini,” ujar salah satu kepala lingkungan setempat yang tak mau namanya dipublikasikan, Rabu 24 Februari 2021.
Dikatakannya, awal mula dirinya dipecat saat mendapat undangan dari Kumtua. “Saat mendapat undangan dari Hukum Tua, kami datang. Tetapi saat sampai di kantor, Kumtua malah langsung memberikan surat pemberhentian”, tukasnya.
“Diduga pemecatan ini ada unsur politik. Sebab mereka yang dipecat kemungkinan bukan yang mendukungnya saat pencalonan Kumtua waktu lalu. Ini perlu menjadi perhatian Pemkab dan legislator Minut,” tambahnya.
Kumtua Watutumou, Ir. Sylvana Rotinsulu saat akan dikonfirmasi, tidak berada di kantor tempatnya bekerja. Pegawai di kantor mengatakan jika Kumtua sedang keluar memenuhi undangan dari Komisi 2 DPR Sulut sejak pagi. “Ibu Kumtua lagi keluar dengan Komisi 2 DPR Sulut”, ujar salah satu pegawai kantor Hukum Tua singkat.
(enol)



