Cegah Covid-19, Pemerintah Kecamatan Kema Batasi dan Tata Kegiatan Jual Beli di Pasar dan Arus Lalu Lintas

Minahasa Utara331 Dilihat
Camat Kema Vilma Anthonie SH MH saat memimpin rapat/pertemuan Pembatasan dan Penataan Pasar Kema untuk Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19.

 

Minut – Pemerintah Kecamatan Kema di bawah kepemimpinan Camat Vilma Anthonie SH MH, menggelar rapat/pertemuan untuk menindak lanjuti surat edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) tentang Pembatasan dan Penataan Kegiatan Jual Beli di Pasar dan Arus Lalu Lintas yang ada di Minahasa Utara khususnya Kecamatan Kema, yang di selenggarakan di Kantor Hukum Tua Desa Kema I pada Senin, 15 Februari 2021.

Rapat pertemuan bersama perwakilan pedagang pasar Kema, perwakilan toko modern (Alfamart, Indomart dan Alfamidi), menghasilkan berbagai poin sebagai berikut:

Rapat bersama perwakilan pedagang sembako non sembako pasar Kema dan perwakilan toko modern (Alfamart, Indomaret dan Alfamidi) 

 

1. Akses Masuk-keluar lalu lintas di pasar 1 arah. Pintu masuk dari depan dan pintu keluar di belakang agar tidak terjadi kerumunan banyak orang/kendaraan.
2. Untuk jadwal penjualan di bagi 2: untuk penjual sembako : hari Senin, Rabu dan Jumat dan untuk penjual non sembako : hari Selasa, Kamis dan Sabtu.
Pihak pengelola pasar dalam hal ini harus menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun dan melakukan pemantauan kepada pedagang dan pembeli wajib menggunakan masker.

Baca juga:  PSPD Nelayan di Likupang Dua Menjual BBM Bersubsidi Tanpa Meminta Surat Rekomendasi Yang Berlaku

“Kegiatan ini akan diberlakukan mulai Rabu, 17 Februari 2021 dan nantinya akan melibatkan Babinsa, Babinkantibmas, Pemerintah Desa setempat dan akan di pantau oleh Pemerintah Kecamatan, Polsek dan Danramil”, ujar Camat Vilma Anthonie.

Lanjutnya, “Tujuan kegiatan ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Khusus untuk pelaku usaha (toko modern, warung dan sebagainya) untuk pembatasan jam operasional sampai dengan Jam 20:00 WITA.
Untuk tempat wisata untuk sementara waktu ditutup, sampai pemberitahuan selanjutnya”, tutur Camat Kema Vilma Anthonie

“Bagi warga yang melanggar, pihak kami akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas : TNI/Polri untuk mengambil tindakan tegas bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar Prokes. Serta menghimbau kepada masyarakat, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di perlukan kerja sama yang baik dengan mematuhi anjuran Pemerintah dengan disiplin menerapkan 3M : Rajin Mencuci tangan,
Wajib Memakai masker bila diluar rumah dan Menjaga jarak (Menjauhi Kerumunan)”, tambah Camat Kema Vilma Anthonie.

Baca juga:  PSPD Nelayan di Likupang Dua Menjual BBM Bersubsidi Tanpa Meminta Surat Rekomendasi Yang Berlaku

Pertemuan ini di ikuti oleh Perwakilan pedagang sembako dan non sembako pasar Kema, perwakilan toko modern (Alfamart, Indomaret dan Alfamidi), Kepala Pasar, Pemdes Kema 1, Kapolsek Kema, Danramil Kauditan Kema serta Camat Kema.

enol

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP