Izin Galian C di Perumahan Agape Griya Tumaluntung, Ketua Ormas Mapatu : Harus di Kaji Kembali !

Minahasa Utara318 Dilihat
Ketua Ormas Mapatu dan Ketua LSM Forpmitra

Minut-Ormas Masyarakat Adat Pakasaan Ne Tounsea (MAPATU) dan LSM Forum Peduli Minahasa Utara (FORPMITRA) mempertanyakan izin tambang batu atau galian C yang berlokasi di Perumahan Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Minahasa Utara (Minut).

“Kami mempertanyakan izinnya, apa benar sudah ada izin dari Provinsi Sulut? ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah karena lokasi galian C ini berada di bawah kaki Gunung Klabat, ini harus dikaji kembali, sebab dampak kerusakan lingkungan akan dirasakan masyarakat,” ujar Ketua MAPATU Stenly Lengkong, kepada sejumlah wartawan, di DPRD Minut, Selasa (12/09/2017).

Hal senada dikatakan Ketua LSM FORPMITRA Husein Tuahuns. Menurutnya pemilik galian C harus menunjukkan izin operasinya, kalau memang sudah mengantongi izin dari Provinsi Sulut.

“Kalau sudah memiliki dokumen lengkap terkait izinnya, mari tunjukkan kepada publik. Namun saya tidak yakin kalau galian C itu sudah ada izinnya, karena selain berada di bawah kaki Gunung Klabat, lokasi ini juga berada di dekat perumahan,” tandasnya.

Sementara itu, Lengkong maupun Tuahuns mempertanyakan izin tambang galian C tersebut dan ditegaskan keduanya, izin harus dipublikasikan kepada warga masyarakat, apalagi lokasi tersebut pernah di police line oleh Polda Sulut.

Sebelumnya, pemilik galian C di Perum Agape Tumaluntung Noldy Luntungan, yang pernah dikonfirmasi wartawan soal izin tersebut mengatakan, silahkan dicek ke Pertambangan Provinsi Sulut.

reinold

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *