28 Oktober-6 Desember Tahapan Pengumuman DPT di Kantor Desa/Kelurahan

 

TOMOHON – KPU Kota Tomohon melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melaksanakan pengumuman melalui penempelan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan se Kota Tomohon dan tempat-tempat strategis di lokasi TPS. 

 

“Penempelan DPT dilaksanakan mulai 28 Oktober sampai tanggal 6 Desember 2020, dan ini juga berlaku serentak di seluruh daerah di Indonesia yang menggelar Pilkada yang mana ada 46.747 desa, Kecamatan, 4242 Kecamatan dan 309 Kab/Kota ” ujar Haryyanto Lasut Ketua KPU Kota Tomohon.

 

Kata Lasut, kegiatan ini merupakan tahapan dari Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Tomohon Tahun 2020. 

 

Menurut Lasut, penempelan Daftar Pemilih Tetap ditempat-tempat strategis ini bertujuan agar warga masyarakat yang mempunyai hak pilih dapat dengan mudah melakukan pengecekkan identitasnya apakah sudah terdaftar atau belum dalam DPT. 

Baca juga:  Andrei Angouw Turun Langsung Saat Pemkot Manado Gelar Kerja Bakti Massal di Sepanjang Pantai Boulevard Dua

 

“Dengan ditempelkannya DPT ini diharapkan ada tanggapan dari masyarakat apabila ada yang belum terdaftar dalam DPT, sehingga harapannya tidak ada lagi pemilih tercecer atau belum terdaftar,” terangnya. (redaksi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP