Minut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Stella Runtu berinovasi dengan menggelar Roadshow “Lindungi Hak Pilihmu”, yang melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Minahasa Utara, pada Senin, 10 Agustus 2020.
Roadshow “Lindungi Hak Pilihmu” yang di gelar KPU Kabupaten Minahasa Utara ini bertujuan untuk menaikan Rangking Provinsi Sulut terlebih juga Kabupaten Minahasa Utara dalam akses Link Lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Didampingi Kadiv Divisi, staf KPU Minut datang menyambangi 12 SKPD yang ada di Pemkab Minut untuk memberikan pengertian/pemahaman tentang Data Pemilih dan mengarahkan kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk dapat melihat apa sudah terdaftar atau belum dalam Link Lindungihakpilihmu.Kpu.go.id.“ASN/THL harus paham dengan adanya Aplikasi “Lindungi Hak Pilihmu” agar mampu menjelaskan kepada anak/saudara yang ada di sekitar kita. Aplikasi resmi dari KPU RI ini sangat membantu masyarakat yangmasih belum tahu apa namanya sudah terdaftar atau belum.
Jika belum haruslah melapor kepada PPDP(Petugas Pemutahiran Data Pemilih) agar bisa di daftarkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ujar Dikson Lahope selaku Kadiv Divisi Perencanaan dan Data.
Proses pemutakhiran Data pemilih khususnya Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang sementara berlangsung, bertujuan untuk memaksimalkan tahapan tersebut. KPU Minahasa Utara turun langsung ke masyarakat dengan kegiatan Roadshow Lindungihakpilih, ini guna masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara bisa langsung mengecek apakah sudah terdaftar atau belum dengan cara mengakses Www.Lindungihakpilihmu.kpu.go.id.Jika belum terdaftar, masyarakat bisa langsung menghubungi PPS desa setempat atau nomor Hotline KPU Minahasa Utara (0811 43 300 700).
Semua giat yang kami lakukan agar masyarakat Minahasa Utara yang sudah memenuhi syarat memilih dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan 9 Desember nanti sebagaimana diterangkan dalan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 dan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 612/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang tata kerja penyusunan data Daftar Pemilih Pemilihan serentak Tahun 2020 dan berdasarkan keputusan RapatPleno Periodik Nomor 80/PK.01-BA/Prov/VIII/2020,” kata Lahope seraya menambahkan, sebagaimana pengecekan harus dilakukan di setiap instansi Pemerintah Daerah agar dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara 2020 di Minut bisa berjalan baik.
(rei)


