Minut – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) di bawah kepemimpinan Ketua Stella Runtu menggelar Rapat Koordinasi Teknis bersama Partai Politik tingkat Kabupaten Minahasa yang di selenggarakan di Swissbell Hotel Maleosan Manado pada Jumat, 15 Agustus 2020.
Rapat Koordinasi Teknis yang bertema : “Syarat Pencalonan dan Pemenuhan Syarat Calon Bersama Pimpinan Politik Tingkat Kabupaten Minahasa Utara”, diisi oleh pemateri yang berasal dari tiga instansi pemerintahan yang akan bersinggungan langsung dengan syarat calon.
Pemateri pertama diisi oleh AKBP Grace Rahakbau SIK, Kapolres Minahasa Utara yang membahas terkait Mekanisme Penerbitan SKCK Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Tahun 2020. Topik ini menjadi penting, karena SKCK memegang peranan penting sebagai salah satu persyaratan calon yang harus diserahkan pada saat pendaftaran calon.
Kapolres AKBP Grace Rahakbau SIK mengatakan, “Dalam waktu dekat ini akan diluncurkan SKCK online di Minahasa Utara, agar memudahkan masyarakat pada umumnya untuk dapat mengurus SKCK, termasuk bagi para bakal calon. Namun hal itu perlu diurus dengan membawa beberapa persyaratan, diantaranya KTP, Formulir, dan juga Pas Foto berlatar belakang merah”, ujar Kapolres AKBP Grace Rahakbau SIK.
Pemateri kedua adalah H. Mohammad Sholeh, S.H., M.H, selaku Kepala Pengadilan Airmadidi. Pengadilan juga memiliki peran yang penting karena beberapa persyaratan bakal calon akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Dalam penjelasannya, Kepala Pengadilan Airmadidi H. Mohammad Sholeh SH. MH. mengatakan, “Dengan ini, mempromosikan aplikasi aSiap 12 yang merupakan aplikasi pengurusan administrasi dan dokumen pengadilan yang dapat dilakukan secara online. Dokumen yang diterbitkan oleh Pengadilan adalah surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dan juga surat keterangan terkait status terpidana jika calon pernah dipidana. Nantinya jika telah mengisi formulir dan telah mengunggah dokumen yang diperlukan, dokumen dapat diambil keesokan harinya”, jelas Kepala Pengadilan Airmadidi H. Mohammad Sholeh SH. MH.
Pemateri ketiga adalah Olfy Kalengkongan, S.Pd,M.M.Pd, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara. Kadis Pendidikan Olfy Kalengkongan, S.Pd,M.M.Pd, mengatakan, “Tentang Legalitas Ijazah Bakal Calon, terkait pengurusan legalisasi ijazah sesuai dengan jenjang, persoalan, dan mekanisme yang harus ditempuh berdasarkan persoalan yang ada. Legalisasi ijazah SMA tahun lulus 2017 kebawah tetap dapat dilegalisasi di tingkat Kabupaten, sedangkan untuk lulusan 2017 keatas harus diurus di Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi”, ujar
Kepala Dinas Pendidikan MinutOlfy Kalengkongan, S.Pd,M.M.Pd.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara Stella Runtu mengatakan, “Diharapkan partai politik yang hadir dalam rapat koordinasi ini dapat lebih memahami pengurusan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dan juga tidak ada dokumen yang terlewatkan saat melakukan pendaftaran karena hal tersebut dapat menghambat proses pencalonan nantinya”, ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara Stella Runtu.
(rei)