
MINSEL – Oknum Satpam yang bertugas di salah satu perusahan yang memproduksi tepung kelapa di Desa Radey, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel diduga melakukan upaya menghalang-halangi beberapa wartawan yang melakukan peliputan di perusahaan tepung kelapa tersebut, Rabu (19/08/20).
Beberapa wartawan ini diketahui mencoba melakukan peliputan investigasi terkait adanya dugaan pembuangan limbah oleh perusahaan tersebut.
Penghadangan oleh oknum satpam tersebut tidak di dasari, sehingga bisa menghambat atas peliputan yang di lakukan oleh beberapa awak media di perusahaan PT SASA tersebut.
“Kami kesini untuk melakukan peliputan sekaligus investigasi terkait dugaan adanya pembuangan limbah oleh perusahan yang mengakibatkan pencemaran sungai Tongop,” ujar Irham Damapolii Wartawan salah satu media elektronik yang melakukan peliputan.
Ia menambahkan bahwa aksi satpam ini, mencoba untuk mengambil Hp miliknya yang ia gunakan untuk meliput.
“Kami mencoba mengambil visual di luar perusahaan, namun dihalangi oleh oknum satpam. Kami diintimidasi dan dihalangi-halangi saat bertugas, oleh oknum satpam. Bahkan video dan foto diminta untuk dihapus oleh oknum satpam tersebut,” tambah Irham Damapolii.
Aksi oknum satpam ini pun mendapat sorotan dari Douglas Panit Ketua PWI Minsel. Menurutnya, oknum satpam tidak berhak menghalangi tugas wartawan dalam melakukan peliputan.
“Pertama pihak keamanan atau security dari pihak perusahan menghalang-halangi proses peliputan wartawan itu adalahan ketentuan melanggar peraturan pers di lapangan dan itu melanggar hukum. Apalagi yang kami lihat pengambilan gambar tersebut itu di luar perusahana,” ujar Panit pada media ini
Di tambahkan, Terkecuali teman-teman pers di dalam perusahan itu silakan di tindaki. “Untuk itu saya selaku ketua PWI Minsel sangat mengutuk keras tindakan oknum satpam dari pihak perusahan PT SASA,” ungkapnya
“Kedua kami bisa mengambil tindakan perdata sesuai undang undang pers karna ini tindakan yang menyalahi aturan,” tegasnya. (ever)


