Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang di gelar di Kantor KPU Minut pada Senin, 24 Agustus 2020.
Rapat Koordinasi (Rakor) KPU bersama Bawaslu yang di gelar terkait pelaksanaan Tahapan Coklit yang sudah berlangsung sejak 15 Juli sampai 13 Agustus 2020, di hadiri oleh Komisioner yakni Ketua KPU Stella Runtu, anggota KPU Hendra Lumanauw, H Darul Dikson Lahope, Robby Manoppo dan dari Bawaslu Minut juga lengkap di hadiri oleh Komisioner yakni Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy, Komisioner Rahman Ismail dan Komisioner Rocki Ambar.
Dalam Rapat Koordinasi KPU Minut bersama Bawaslu Minut membahas tentang terkait temuan Bawaslu RI pada 7 Agustus 2020 dan 18 Agustus 2020 yang lalu menyangkut Coklit, surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia nomor S-0442/K.BAWASLU/PM.00.00/8/2020 tanggal 7 agustus 2020 perihal catatan hasil pengawasan dan saran perbaikan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) serta nomor SS-0458/K.BAWASLU/PM.00.00/8/2020 tanggal 18 agustus 2020 perihal penyampaian hasil pengawasan.
Usai Rapat Koordinasi (Rakor), KPU bersama Bawaslu Minut menggelar konfrensi pers.
Dikson Lahope selaku komisioner KPU Minut Divisi Data mengatakan, “Terkait dengan temuan pasca coklit itu tanggal 18 Agustus 2020. Kita di jajaran level bawah terus melakukan koordinasi untuk melakukan proses klarifikasi. Kami dari pihak KPU Minut berterima kasih kepada pimpinan Bawaslu Minut atas surat pada tanggal 13 Agustus 2020 yang terkait temuan dan bukan hanya 18 pemilih yang tidak terdaftar dalam A-KWK melainkan ada 43 Pemilih Pemula yang tidak terdaftar dan 13 Pemilih yang berusia dibawah 17 Tahun namun sudah menikah tapi tidak terdaftar dalam A-KWK. Juga ada 18 nama tidak ada di A-KWK terkait Pemilih DPK 2019, juga ada 4 Pemilih dalam keluarga yang beda TPS”, tutur Dikson Lahope.
Lanjutnya, “Untuk itu KPU (Komisi Pemilihan Umum) Minut beserta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Minut sudah melaksanakan Rakor dan telah mengklarifikasi dan harus segera ditindaklanjuti oleh KPU sampai dengan Penyaringan Data Terakhir”, ujar Dikson Lahope.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy yang dalam hal ini Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHH) Rahman Ismail SH menjelaskan apa yang di katakan KPU terkait Temuan Bawaslu RI mengatakan, “Kami menggunakan Google Drive dan benar-benar Bawaslu RI langsung melakukan analisa dengan rekan-rekan Panwas Desa di lapangan. Jadi temuan yang disampaikan Bawaslu RI adalah temuan yang langsung di isi oleh teman-teman Panwas Desa”, ujar Rahman Ismail SH.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) KPU dan Bawaslu telah mengambil komitmen setelah jeda 6 hari kedepan akan kembali melaksanakan Rakor bersama yang akan melibatkan teman-teman Kecamatan dan Desa, yakni Panwas Kecamatan, PPK, Panwas Desa serta PPS”, ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHH) Rahman Ismail SH.
rei