JPU Tuntut Hukuman Seumur Hidup Pembunuhan Melonguane

Nusa Utara149 Dilihat

JPU Kejari Talaud David Adrianto menuntut Hukuman Seumr Hidup Terdakwa Korinus Padenti (42)

 

 

TALAUD – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Talaud menuntut hukuman seumur hidup kepada Korinus Padenti (42) alias Ungke Nus warga Desa Bowombaru Kecamatan Melonguane Timur atas pembunuhan berencana terhadap Dharma Tjantje Seweduling dalam persidangan di Pengadilan Negeri Melonguane Kamis, 28 Mei 2020.

JPU Kejari Talaud David Adrianto usai persidangan mengatakan, “Jadi, agenda persidangan tadi pembacaan tuntutan kepada terdakwa Korinus Padenti alias Ungke Nus, JPU menuntun hukuman seumur hidup karena melihat hal-hal yang memberatkan terdakwa berupa, menghilangkan dengan sengaja dan berencana nyawa orang lain. Melihat juga korban merupakan tulang punggung keluarga, selain itu terdakwa juga merupakan residivis karena melakukan tindak pidana sebanyak 4 kali,” terang JPU yang juga Kasi Barang Bukti di Kejari Talaud.

Baca juga:  Malam ini KPUD Sangihe Tuntaskan Distribusi Logistik

Diantar 4 perbuatan pidana terdakwa, ia pernah melakukan pembunuhan pada tahun 1997, perkara penganiayaan pada tahun 2004 dan 2013 serta yang terakhir pada 2020 menghilangkan nyawa orang juga.

Maka dari itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup karena melihat banyak unsur yang memberatkan terdakwa. Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa tidak ada unsur-unsurnya. Untuk pasal sendiri terdakwa di jerat berdasarkan dakwaan primiar pasal 340 KUHP”, tutur Jaksa David Adrianto, Jaksa yang di kenal sahabat masyarakat ini.

 

Diketahui juga sebelumnya peristiwa naas ini bermula saat korban bersama istri dan kedua anaknya sedang duduk di depan warung milik mereka, yang berada di sekitar komplek pertokoan Kelurahan Melonguane Timur Senin (27/1). Tak lama kemudian tersangka lewat menggunakan bentor (becak bermotor). Entah sebab apa, korban mengambil sebongkah batu lalu melemparkannya ke arah tersangka, dan kena di pelipis kanan.

Baca juga:  Malam ini KPUD Sangihe Tuntaskan Distribusi Logistik

Tersangka pulang ke kost untuk mengambil sebilah parang lalu menaruhnya di atas tempat duduk bentor. Setelah itu tersangka menuju Pasar Lama Melonguane dan berhenti di depan sebuah toko.

Korban lalu menghampiri tersangka sambil membawa batu, dan lagi-lagi melempar tersangka. Tersangka mengambil batu tersebut dan dilempar balik ke korban, kena di dadanya hingga terjatuh.

Saat itu juga tersangka mengambil parang lalu menikam dada kiri korban. Korban pun kembali terjatuh. Tersangka kemudian membacok tangan kiri, lengan kanan dan kepala bagian belakang korban.

(Timr)