Polres Minut Berhasil Tangkap FE, Yang Sempat Buron

Minahasa Utara200 Dilihat
Tersangka FE, di amankan di Polres Minut

 

Minut – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Grace K.D. Rahakbau SIK MSi, berhasil menangkap Ferdinand Efendi (FE) yang sempat buron pada Rabu, 11 Maret 2020.

Proses penangkapan Ferdinand Efendi (FE) oleh Penyidik Polres Minut yang adalah seorang Area Manager salah satu perusahaan distributor oli terkemuka dan di duga melakukan penipuan dan penggelapan, berlangsung dramatis.

Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau, melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara AKP I Kadek Dwi Shantika Minarjaya SH menjelaskan, “FE ditangkap di Jakarta setelah sempat buron dan dicari oleh jajaran Polres Minahasa Utara. Proses penangkapan berlangsung dramatis, polisi yang sudah mengetahui keberadaan tersangka sempat mengikuti tersangka masuk ke jalan Tol Bekasi arah Cikampek, polisi baru berhasil menangkap setelah tersangka berhenti untuk mengisi bahan bakar kendaraannya di Rest Area Cikarang.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang dan diterbangkan ke Polres Minahasa Utara untuk di serahkan ke Kejaksaan Negeri Sulawesi Utara karena berkas penipuan dan penggelapan telah lengkap alias P-21″, tutur Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara AKP I Kadek Dwi Shantika Miharjaya SH pada Rabu, 29 April 2020.

FE ditangkap atas adanya Laporan Polisi LP/659/IX/2019/Sulut/Res-Minut tanggal 27 September 2019 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam laporan tersebut, FE diduga telah melakukan ‎penipuan dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Tersangka FE selaku Area Manager Sulawesi di PT NS (Cabang Manado) telah melakukan aksinya sejak tahun 2017 hingga Juli 2019. Tersangka FE mengajukan pengunduran diri dari PT NS setelah perusahaan mulai mencurigai aksinya dan transaksi keuangan yang janggal di Cabang Manado.

Modus yang dilakukan tersangka yakni membuat Purchase Order (PO) fiktif atau pemesanan parang fiktif, seolah-olah ada pelanggan yang bermaksud memesan barang kemudian perusahaan akan mengeluarkan barang sesuai dengan pesanan fiktif tersebut.

Selain PO fiktif tersangka juga melakukan penagihan secara tunai ke beberapa pelanggan dengan membuat invoice palsu, namun uang hasil penagihan tidak disetorkan ke perusahaan namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas kejadian tersebut perusahaan merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Minahasa Utara dengan kerugian ratusan juta rupiah juta rupiah, namun setelah dilakukan audit internal ternyata kerugian bertambah.

Rei

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP