
BOLSEL – Tuduhan dan fitnah yang menyebabkan Benyamin Amos diseret ke jeruji besi selama hampir empat puluh hari lamanya di Rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu tanpa ada pembuktian dengan tuduhan pelecehan sexual terhadap anak di bawah umur di Desa Dumagin A keluarga Amos akan melakukan penuntutan balik dengan kejadian yang menimpa Benyamin Amos.
“Saya tidak pernah bertemu dan menyentuh anak perempuan itu, ini fitnah dan keterlaluan,” ungkap Benyamin lewat telepon selulernya kepada wartwan speednews, Senin (27/04/20).
Christin Amos adik dari Benyamin menuturkan kepada Wartawan speednews, bahwa tuduhan yang sudah mencemarkan nama baik keluarganya dan mengakibatkan istri dan Anak Amos terlantar selama kurang lebih empat puluh hari ditinggal suaminya karena di dekap dipenjara tanpa ada pembuktian.
Sampai berita ini diturunkan pihak keluarga meminta kepada Kapolres Bolaang Mongondow selatan AKBP Yuli Kurnianto kiranya dapat mengusut tuntas permasalahan yang menimpa saudaranya karena sudah terlalu lama di biarkan persoalan ini tanpa ada penyelesaian sampai saat ini terlebih keberadaan mereka di kampung mengalami bahaya covid 19 dan tidak dapat melakukan aktifitas memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut Wakil kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Dumagin A “Anita Tamaweol menuturkan kepada Wartawan bahwa kejadian yang menimpa Benyamin dengan tuduhan melakukan pelecehan sexual terhadap anak muridnya sebut saja “Bunga” hanya bermula dari SMS yang masuk ke Handphone Bunga yang di sebarkan dengan sendirinya kepada teman-temanya yang akhirnya menimbulkan polemik dan menyebutkan nama Benyamin dalam SMS pribadinya.
Dan kesemuanya itu tidaklah benar sebab hanya ulah dari anak perempuan tersebut akibatnya sampai ke pihak orang tua korban dan langsung menuding Benyamin telah melakukan tindakan amoral terhadap siswi tersebut sehingga entah bagaimana tiba tiba Benyamin sudah di bawa ke Polsek Pinolosian sampai ke Rutan kota Kotamobagu. “Persoalan ini seharusnya tidaklah menjadi seperti in,” kata Tamaweol.
Menyikapi kejadian yang menimpa Benyamin, menurut tokoh masyarakat Dumagin A yang tak mau namanya di beritakan mengatakan seharusnya persoalan ini di selesaikan dan di musyawarakan.
“Ini kan masih ada pemerintah desa dalam hal ini Sangadi dan dewan Adat, semuanya harus di proses dulu di desa, tapi kenapa harus di biarkan persoalan ini berkelanjutan sampai di kepolisian berarti fungsi dari sangadi dan dewan Adat di dumagin A,sangat lemah dan perlu direvisi,”ungkapnya dengan nada kesal. (ML)