
Minut – Mengacu pada surat edaran Bawaslu RI No 0252/BK.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tertanggal 24 Maret yang berisikan tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Badan Adhoc di 10 Kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara dinonaktifkan untuk sementara waktu.
Hal tersebut diungkapkan Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat Antar Lembaga Bawaslu Minut Rahman Ismail, SH, Senin (30/3/2020).
“Dalam surat edaran tersebut menekankan penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, Demikian penonaktifan badan adhoc mulai berlaku pertanggal 1 April 2020,” Ujar Rahmam
Rahman Ismail mengatakan, dalam surat edaran itu juga, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk memastikan penundaan aktivitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh badan adhoc KPU, dalam hal ini PPK dan PPS.
Sementara, Bawaslu Kabupaten diminta melakukan pemetaan situasi terkini perkembangan wabah Covid-19.
Terkait honorarium badan adhoc, Maman menyampaikan bahwa, dibayarkan atas output kerja bulan Maret.
“Dalam masa penundaan ini, semua badan adhoc tidak diberikan honorarium. Karena belum ada aktivitas di tingkat badan adhoc, terkecuali uang operasional,” ujar Rahman
rei

