MINSEL- Menikah, bukan hanya menyatukan dua insan yang saling menjalin kasih untuk hidup bersama hingga hayat, namun berbagai hal juga dapat dijadikan pasangan sah untuk memisahkan diri.
Terkait hal tersebut, Ketua pengadilan agama Minahasa Selatan Nurul Amin mengatakan pihaknya mencatat dari tahun 2018 sampai saat ini kasus perceraian masih normalisasi tidak ada angka signifikan, tetapi ada kasus yang namanya nikah siri.
“Data pada tahun 2018 untuk masalah kasus isbat berjumlah kurang lebih 32, tahun 2019 kurang lebih 20 dan tahun 2020 baru 10 kasus isbat data rekapan sampai sejauh ini,” terang Nurul Amin kepada sejumlah wartawan di kantornya, Senin (24/02/20).
Sementara, kataNurul, untuk kasus perceraian masih pada taraf stabil tidak ada yang signifikan hanya mengantongi 50 kasus dari tahun 2018 – 2020.
“Kasus gugatan perceraian tahun 2018 bersekitar 23 kasus, sedangkan tahun 2019 terdapat 22 kasus dan tahun ini baru 5 kasus yang sementara di tangani,” jelas Nurul yang selalu berbaur dengan kalangan agama mayoritas di Minahasa selatan.
Tetapi menurutnya, ada kasus yang fenomenal yaitu kawin di bawah umur pasca perubahan UU no 16 tahun 2019 tentang dispensasi.
“Untuk dispensasi nikah sejauh ini kami sudah menerima 4 kasus yang akan di sidangkan bulan ini,dari semua kasus gugatan perceraian di dominasi umur 30an tahun dan untuk perkara isbat kebanyakan berumur 50 tahun,” pungkasnya. (ever)