
Minut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Ketua Stella Martina Runtu SH akhirnya menutup tahapan pendaftaran jalur perseorangan (Independen), Penyerahan Dokumen Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 tepat pukul 00.00 WITA, Senin (23/02/2020) dini hari.
Hingga batas waktu pendaftaran, hanya pasangan Sompie Singal dan Sicilia Legiman yang memasukan berkas syarat minimal dukungan dan persebaran bakal calon pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara.
Sompie Singal dan Sicilia Legiman tiba pukul 22.58 WITA, dengan membawa 17.000 surat dukungan.
Ketua KPU Minut Stella Runtu mengatakan, “Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil pleno, dari 17.000 jumlah dukungan yang diserahkan, sebanyak 16.682 surat dukungan yang diterima, sisanya 318 dikembalikan”, ujar Ketua KPU Minut Stella Martina Runtu SH.
Lanjutnya, “Dari tanggal 19-23 Februari jadwal penyerahan syarat minimal bakal calon perseorangan, hanya 1 bakal pasangan calon perseorangan yang datang. Secara resmi hanya pasangan Sompie Singal dan Sicilia Legiman yang mendaftar di jalur perseorangan”, ujar Stella.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Minut Darul Halim mengatakan, “Tahapan selanjutnya adalah pengecekan jumlah minimal dukungan dan pesebaran (19-26 Februari), verifikasi administrasi dan analisis dukungan (27 Februari-25 Maret), penyampaian dukungan bakal pasangan calon dari KPU kabupaten ke PPS (26 Maret-2 April), verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan (26 Maret-15 April)”, ujar Darul Halim menjelaskan.
Lanjutnya, “Verifikasi faktual akan dilakukan PPS. Nanti ada supervisi dan pendampingan dari Bawaslu. Jika ada yang pemberi dukungan lalu menarik dukungan, maka itu dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Adapun, jumlah dukungan masyarakat terhadap calon perseorangan adalah 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Artinya, dengan jumlah DPT Minut sebanyak 162.495 orang, maka syarat dukungan calon perseorangan sebanyak 16.277 orang dibuktikan dengan e-KTP”, ujar Darul Halim.
“Apabila dalam verifikasi faktual kurang dari standar minimal dukungan (16.277), maka selisi dari jumlah hasil verifikasi (16.682) maka akan dikalikan dua. Contohnya, jika hasil verifikasi menyatakan berkas syarat dukungan calon hanya 16.270, maka selisi antara jumlah hasil verifikasi (16.682) dikurang 16.270 yaitu 412 harus dikali dua sehingga pasangan calon wajib memasukan 824 berkas dukungan berdasarkan e-KTP.
Namun jika hasil verifikasi menyatakan berkas syarat dukungan calon yang dimasukkan melebihi standar 16.277, maka tidak perlu menambah berkas dukungan.
Selanjutnya, sesuai Peraturan KPU RI nomor 18 tahun 2019, menyatakan empat jenis pekerjaan yang tidak boleh memberi dukungan, yaitu TNI/Polri, ASN, perangkat desa, dan penyelenggara Pemilu.
Batas ini tidak terkait dengan yang mendapat uang dari APBN atau APBD, tapi dari jenis pekerjaan yang sudah ditentukan. Jadi, kalau THL (Tenaga Harian Lepas, red) bisa memberikan dukungan”, tukas Darul Halim.
Sementara itu, baik Sompie Singal maupun Sicilia Legiman sepakat untuk memenuhi seluruh persyaratan di jalur perseorangan, yang ditetapkan KPU.
“Kalau ada kesempatan perbaikan-perbaikan, tentu kami akan ikuti aturan yang berlaku. Terima kasih kepada KPU, karena pada kesempatan kami bisa terakomodir dengan baik,” ujar Sompie Singal.
(rei)


