Kejari Minut Musnahkan Barang Bukti

Minahasa Utara143 Dilihat
Kejari Minut memusnahkan babuk di saksikan Forkopimda

 

Minut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Kajari Fanny Widyastuti SH MH memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti (Babuk) yang di musnahkan periode Tahun 2017 – 2019.

Pantauan Speednews, pemusnahan barang bukti dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WITA di halaman Kejari Minut pada Senin, 16 Desember 2019. Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotika, senjata tajam hingga obat obatan terlarang dan yang tidak mempunyai izin.

Kepala Kejari Minut Fanny Widiastuty SH MH mengatakan, “Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Minut. Tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan”, ujar Kajari Fanny Widyastuti SH MH.

Lanjutnya di jelaskan, “Kasus yang ditangani paling banyak di Kejari Minut adalah kasus penganiayaan dengan sajam atau perkara pasal 351 dan 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sedangkan kasus narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) sangat minim. Beda dengan kasus di Pulau Jawa yang didominasi narkoba. Di wilayah di Minut memiliki tingkat kerawanan adanya tindak pidana yang cukup tinggi yaitu kasus penganiayaan”, ujarnya.

Di kesempatan yang sama Sekda Minut Ir. Jemmy Hengki Kuhu MA mengatakan, “Mengapresiasi Kejaksaan Negeri Minut dalam pemusnahan barang bukti, semua untuk kebaikan Minahasa Utara. Mengajak kita semua untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan, membuat Kabupaten Minahasa Utara lebih baik lagi”, ungkapnya.

Berikut ini barang bukti yang di musnahkan:

Tahun 2017 sebanyak 29 perkara pidana umum (sajam)Tahun 2018 sebanyak 8 perkara (sajam)Tahun 2019 sebanyak 19 perkara (sajam).Tahun 2018, juga terdapat 2 perkara narkoba dengan barang bukti ganja kering maupun biji ganja dengan berat 4,01 gram dan sabu 0,43 gram.Tahun 2019, sebanyak 2 perkara narkoba, yakni shabu 0,14 gram serta perkara Undang-Undang (UU) Kesehatan berupa penyalahgunaan obat-obatan, yakni 79 jenis obat-obatan yang tak memiliki izin edar.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minut, Ir. Jemmy Hengky Kuhu MA, Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK M.Si, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minut, Denny Lolong dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Minut, Mohamad Soleh, Ketua FKUB Minut Ruben Renggi MTh, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

reinold

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP