Minut -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna yang di selenggarakan di pendopo kantor Bupati Minut pada Rabu, 13 November 2019.
Sosialisasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna yang di hadiri oleh Sekretaris Daerah Ir. Jemmy Hengki Kuhu MA di ikuti oleh ratusan anggota Karang Taruna, organisasi kepemudaan dan para Hukum Tua.
Ir. Jemmy Hengki Kuhu MA dalam sosialisasi mengatakan, “Karang Taruna merupakan satu-satunya organisasi sosial masyarakat yang berbasis anak muda dan mengakar ke desa-desa. Untuk itu, setiap desa di Minut diharapkan bisa membentuk organisasi Karang Taruna dengan tujuan untuk melakukan pembinaan terhadap generasi muda dan Penanggulangan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)”, ujar Sekda Jemmy Kuhu.
Lanjutnya, “Dalam perjalanannya, Karang Taruna telah melewati fase-fase penting proses pembangunan bangsa ini. Karang Taruna telah mampu memberikan kontribusi yang sangat nyata bagi pembangunan Indonesia dan dimulai dari desa. Untuk itu, di ingatan agar Karang Taruna dapat menjalankan perannya yang strategis sebagai yang terdepan dalam kegiatan yang berkaitan dengan sosial dan kepemudaan. Tentunya bisa mengharumkan nama baik daerah ke tingkat yang lebih tinggi, dengan prestasi dan kinerja yang ada”, ungkap Sekda Ir. Jemmy Hengki Kuhu MA.
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinsos PMD Minut, Ennola Wenas SE MM dalam kesempatan tersebut mengatakan, “Saya akui, desa dan kelurahan di Kabupaten Minut belum semuanya memiliki organisasi Karang Taruna. Untuk itu diharapkan bagi Hukum Tua (Kumtua) dan Lurah bisa membentuk Karang Taruna pada tahun 2020 mendatang. 60% desa di Minut telah memiliki organisasi Karang Taruna. Desa yang tidak ada organisasi ini, tak akan mendapatan bantuan dari Dinsos dan Kemensos untuk PMKS”, ujar Ennola Wenas SE MM.
reinold