KPU Minut Gelar Sosialisasi Syarat Minimal dan Persebaran Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Minahasa Utara150 Dilihat

.

 

Minut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) menggelar sosialisasi Syarat Minimal dan Persebaran Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minut 2020 yang di selenggarakan di Hotel Sutan Raja pada Sabtu, 23 November 2019.

Ketua KPU Kabupaten Minut, Stella Runtu menjelaskan, “Dalam Pilkada 2020 mendatang terdapat perbedaan pencalonan dari perseorangan dan jalur Partai Politik (Parpol). Untuk itu, KPU akan terus mensosialisasikan aturan tersebut”, ujar Stella Runtu.

Lanjutnya, “Sosialisasi ini dilaksanakan guna membantu mereka yang ingin maju sebagai calon perseorangan pada Pilkada 2020, dengan maksud mereka memahami aturan dan persyaratannya”, tukas Ketua KPU Stella Runtu.

Ketua Devisi Hukum, Anggaran, Logistik dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Darul Halim menjelaskan, “Tentang syarat seseorang yang akan maju sebagai calon pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang, syarat utamanya adalah :
Yang bersangkutan wajib memiliki 10 persen suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Artinya, jika mengacu dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, dimana DPT Minut berjumlah 162.769 suara, maka calon perseorangan wajib memiliki 16.277 suara.

Jadi, jumlah minimal dukungan persyaratan bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minut tahun 2020 adalah sejumlah sepuluh persen dari jumlah DPT yaitu 16.277 pemilih”, ujar Darul Halim menjelaskan

Lanjutnya, “Calon perseorangan wajib mendapat dukungan warga lebih dari 5 Kecamatan yang ada di Minut. Calon perseorangan juga diminta wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat mendaftar sebagai bakal calon. Selain itu, dukungan bagi pasangan calon perseorangan dibuat dalam bentuk surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan yang disertai dengan fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Untuk itu kami sarankan agar calon perseorangan ini mengumpul KTP yang sudah masuk dalam DPT”, tukasnya.

“KPU akan terus melaksanakan sosialisasi ini hingga ke tingkat Kecamatan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dasar penetapan jumlah dukungan calon perseorangan dan calon lewat jalur partai politik (parpol).

Sosialisasi ke tingkat kecamatan akan dilaksanakan mulai tanggal 26 November 2019. Untuk itu kami akan kerjasama dengan pemerintah Kecamatan”, jelas Darul Halim.

Hal senada diungkapkan Ketua Devisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Minut, Hendra Lumanauw.

Tampil sebagai pemateri pada kegiatan ini, Ketua KPU Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh dan dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut, perwakilan Parpol, Kepolisian Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Minut.

rei 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP