Bupati Panambunan Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

Minahasa Utara149 Dilihat
Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh di dampingi Sekda Ir. Jemmy Kuhu, Kadis Sosial dan PMD Bobby Najoan saat membuka kegiatan pelatihan kapasitas aparatur desa.

 

Minut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara(Minut), dalam hal ini Dinas Sosial dan Pemerintah Masyarakat Desa (PMD), menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Se-Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang di gelar di Pendopo Pemkab Minut pada Selasa, 05 November 2019.

Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh yang hadir dan membuka langsung kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam penyampaiannya mengatakan, “Meminta kepada seluruh perangkat desa yang ada di daerah Minut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Perangkat desa jangan menyusahkan warga dalam pelayanan. Saya tidak mau dengar lagi ada warga yang mengeluh soal pelayanan dari Kumtua dan perangkat desa”, tukas Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh.

Bupati Panambunan saat membuka kegiatan pelatihan aparatur desa

 

Lanjutnya, “Juga meminta kepada perangkat desa agar bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku dalam memajukan desa lewat program yang sudah ada. Sehingga diharapkan dengan adanya pelatihan ini, kapasitas perangkat desa dalam bekerja bisa maksimal. Saya minta ikuti kegiatan ini dan dengarkan baik-baik apa yang moderator sampaikan karena itu akan sangat bermanfaat bagi kita semua”, ujar Bupati Panambunan.

Sementara itu, Sekda Minut Ir. Jemmy Hengki Kuhu MA dalam sambutannya mengatakan, “Kumtua dan perangkat desa mempunyai tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa sehingga perlu dilatih sumber daya manusianya. Hasil pelatihan dan bimbingan teknis yang dilakukan ini akan sangat terasa manfaatnya bagi perangkat desa dalam melaksanakan tugas-tugas administratif di desa dan peningkatan wawasan bagi perangkat desa”, ujar Sekda Kuhu.

 

Kepala Dinsos PMD Minut, Bobby Najoan SH mengatakan, “Pelatihan bagi perangkat desa ini sudah sesuai amanat Permendagri 83 tahun 2015, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”, ujarnya.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP