
Minut – Kepolisian Sektor (Polsek) Kauditan Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Kapolsek IPTU Ahmad Bastari menggelar Press Release Pengedar Uang Palsu, pada Selasa, 17 September 2019.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Jefri Ronald Parulian Siagian SIK melalui Kapolsek Kauditan IPTU Ahmad Bastari menuturkan, “Aksi tersangka pengedar uang palsu, IS alias Irfan ini berawal dari laporan warga yang masuk atas nama korban Suryani (49) warga Sagrat Weru Kota Bitung pada Jumat, 13 September 2019 lalu.
Aksi pelaku dipasar kauditan ini bukan yang pertama kali sehingga ketika dia (pelaku) melakukan transaksi, korban sadar bahwa uang yang dibayarkan palsu. Korban sontak langsung berteriak dan warga sekitar pun segera mengamankan pelaku ke Polsek Kauditan”, ujar Kapolsek IPTU Ahmad Bastari di dampingi Kasubag Humas Polres Minut AKP Poltje Moningkey.
Lanjutnya, “Ketika pelaku telah diamankan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi serta pelaku dan dengan segera mengamankan barang bukti.
Ditangan tersangka, kami berhasil mengamankan 29 lembar pecahan 100.000 dan 41 pecahan 50.000 diduga palsu dan berbagai pecahan uang asli mulai dari 2.000 sampai 100.000″, terang Bastari.
Ditambahkan Kapolsek, “Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan bukti-bukti pendukung seperti potongan kertas HVS ukuran F4, pewarna makanan, penggaris, pisau karter, minyak M3, kuas, printer, dan kaca pemotong. Semua alat ini digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.
Dalam melancarkan aksi, pelaku berkerja sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan.
Keluarga pelaku bahkan tidak mengetahui akan hal tersebut sehingga kaget ketika dia telah diamankan di Polsek Kauditan.
Hanya sendiri, namun cetakan uang palsu yang dilakukan sangatlah mirip asli. Mungkin karena pelaku berlatar belakang tukang sablon sehingga cetakan tersebut sama persis karena sudah tau bahan-bahan apa yang diperlukan”, terang Kapolsek Kauditan IPTU Ahmad Bastari.
Pelaku pengedar uang palsu,IS alias Irfan (53) Warga Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado terancam bakal mendekam selama 15 tahun dalam penjara.
reinold