
MINSEL – Kantor imigrasi Kelas 1 TPI Manado mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing atau TIMPORA untuk semua kecamatan yang ada di kabupaten Minahasa Selatan di hotel Sutanraja Amurang, Kamis(12/9/19).
Sebagaimana dijelaskan pada undang-undang dan perjanjian internasional (Pasal 8 Ayat 2 UU 6/11) yaitu setiap orang yang masuk dalam wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali berdasarkan undang-undang dan perjanjian internasional sesuai tugas dan fungsi keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara serta fungsi keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintah negara.
Untuk itu kantor imigrasi kelas 1 manado membentuk tim pengawasan orang asing (TIMPORA) setiap kecamatan di Kabupaten Minahasa selatan, Timpora ini bertugas melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada di wilayah Minsel, memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi terkait dalam rangka melakukan terhadap orang asing yang melakukan pelangaran.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Satpol-PP dan Damkar Mariano Kani ST, MSi mengatakan bahwa Imigrasi Kelas 1 Manado belum bekerja sesuai dengan apa yang menjadi tupoksi mereka., karena banyak juga orang asing yang masih belum memenuhi standar untuk tinggal di kedaulatan NKRI.
“Sementara untuk kegiatan yang dilaksanakan di hotel Sutanraja Amurang tersebut hanya mubazir atau cuma buang uang saja karena di Minsel belum ada kantor, trus dari 2017 TIMPORA tidak pernah melakukan investigasi kepada orang asing,” terang Mariano Kkani ST, MSi kepada wartawqan media ini. (ever)